Bupati Lucky Hakim Berhentikan Sementara Kuwu Sukadadi di Indramayu
/data/photo/2026/02/07/6986eeacb7f6a.jpeg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, bernama Caswita. Langkah ini diambil secara objektif menyusul adanya laporan dugaan penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan daerah.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu baru-baru ini. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka kurang lebih Rp 150 juta.
Audit Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp 150 Juta
Lucky Hakim mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk Caswita pada Sabtu (7/2/2026). Dalam pernyataan resminya, ia menekankan bahwa penyelewengan dana rakyat sama sekali tidak dapat dibenarkan karena menghambat pembangunan desa.
"Pada hari ini sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara untuk Kuwu dari Desa Sukadadi, yaitu Pak Caswita," ujar Lucky Hakim. Pernyataan tersebut disampaikan guna memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat terkait status kepemimpinan di desa tersebut.
Bupati Lucky Hakim menyatakan kekecewaannya atas temuan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut dalam laporan audit. Menurutnya, sanksi administratif ini diperlukan sebagai langkah tegas Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menciptakan efek jera bagi para pejabat publik.
Peringatan Keras Bagi Seluruh Perangkat Desa di Indramayu
Selain memberikan sanksi pemberhentian, Bupati Lucky juga mengeluarkan peringatan keras kepada Caswita agar segera menyelesaikan kewajibannya. Ia menuntut agar yang bersangkutan secepatnya mengembalikan uang negara sebesar Rp 150 juta tersebut ke kas daerah.
"Saya minta yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana tersebut sesegera mungkin," tegas Lucky dalam rekaman video tersebut. Hal ini dilakukan agar kerugian yang diderita masyarakat desa akibat hilangnya anggaran tersebut bisa diminimalisir.
Bupati juga memberikan peringatan kepada seluruh kepala desa dan jajaran di bawah kepemimpinannya untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat. Ia berharap agar ke depannya seluruh pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Rekam Jejak Ketegasan Lucky Hakim Terhadap Korupsi Desa
Tindakan pemberhentian sementara terhadap kepala desa ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Lucky Hakim selama menjabat. Sebelumnya, ia juga sempat mengambil kebijakan serupa terhadap Kepala Desa Kedokan Agung, Anjatan Utara, hingga Sukaslamet.
Langkah konsisten ini menunjukkan komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga integritas pemerintahan dari tingkat paling bawah. Dengan adanya pengawasan ketat dari Inspektorat, diharapkan penggunaan dana desa di masa mendatang dapat lebih tepat sasaran bagi kesejahteraan warga.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar lebih bertanggung jawab," tutup Lucky Hakim. Masyarakat kini menanti proses pengembalian dana tersebut dan perbaikan sistem manajerial di Desa Sukadadi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa Kuwu Sukadadi diberhentikan sementara?
Kwu Sukadadi, Caswita, diberhentikan sementara karena ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 150 juta berdasarkan audit Inspektorat Indramayu.
Kapan surat pemberhentian tersebut ditandatangani?
Bupati Lucky Hakim menandatangani surat pemberhentian sementara tersebut pada hari Sabtu, 7 Februari 2026.
Apakah ini pertama kalinya Lucky Hakim memberhentikan kepala desa?
Tidak, sebelumnya Lucky Hakim juga pernah memberhentikan sementara kepala desa di Kedokan Agung, Anjatan Utara, dan Sukaslamet terkait masalah serupa.
Ditulis oleh: Eko Kurniawan