Polda Jabar Bongkar Penyekapan Belasan Elang Dilindungi di Indramayu

Table of Contents

Terbongkar dari Kecurigaan Warga, Belasan Elang Dilindungi Disekap Diam-Diam di Indramayu – MIN.CO.ID


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - INDRAMAYU – Ketenangan warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, terusik oleh praktik ilegal penyimpanan satwa liar dilindungi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Aparat Polda Jawa Barat akhirnya berhasil membongkar kasus pemeliharaan ilegal belasan burung elang yang selama ini luput dari pantauan publik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas pemeliharaan satwa tidak lazim di salah satu permukiman. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Berawal dari Laporan Warga dan Penyelidikan Tertutup

Tim Ditreskrimsus Polda Jabar segera bergerak melakukan penyelidikan tertutup dan pengumpulan informasi di lapangan. Mereka berupaya menguak kebenaran di balik laporan masyarakat yang resah.

Dalam tahap awal observasi, penyelidik menemukan adanya aktivitas jual beli burung kicau jenis cendet di lokasi yang dicurigai. Meskipun burung cendet bukan termasuk satwa dilindungi, temuan ini justru menjadi petunjuk penting bagi petugas.

Dari pengembangan data dan pemetaan aktivitas lebih lanjut, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan lokasi lain. Tempat tersebut diduga kuat menjadi gudang penyimpanan burung predator jenis elang.

Kolaborasi Lintas Instansi Menyelamatkan Satwa

Berawal dari Laporan Warga dan Penyelidikan Tertutup

Langkah hukum kemudian diperkuat melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan penindakan berjalan sesuai kaidah hukum dan konservasi. Ditreskrimsus Polda Jabar menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dalam operasi ini.

Hasilnya cukup mengejutkan, dari lokasi yang diduga sebagai “gudang satwa”, petugas berhasil mengamankan total 14 ekor burung elang hidup. Belasan elang tersebut berasal dari berbagai jenis dan semuanya dipastikan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

“Hasil pemeriksaan di lapangan memastikan seluruh elang tersebut masuk kategori satwa yang dilindungi undang-undang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, seperti dikutip pada Jumat (30/1/2026).

Jerat Hukum bagi Pelaku Kejahatan Konservasi

Setelah dilakukan gelar perkara secara mendalam, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Seluruh satwa elang yang berhasil diamankan segera diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses penanganan, perawatan, dan rehabilitasi. Tujuannya agar elang-elang tersebut dapat kembali ke habitat alaminya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main. Pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara serta denda besar.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keseimbangan ekosistem. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap kecurigaan terbukti menjadi kunci utama dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari praktik ilegal yang merusak alam dan kelangsungan hidup mereka.



Ditulis oleh: Eko Kurniawan

Baca Juga

Loading...