Pengusiran Nenek Elina: Tersangka Keempat, WE, Ditangkap, Ini Perannya

Table of Contents

1 Tersangka Baru Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Begini Perannya


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tuntas kasus pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Kini, polisi berhasil menangkap satu tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam tindakan keji tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pelaku yang harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka, sehingga total sudah ada empat tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

Penangkapan Tersangka Baru WE: Peran Penting dalam Pengusiran

Dilansir dari detikJatim pada Jumat, 2 Januari 2026, tersangka baru dalam kasus Nenek Elina ini diketahui berinisial WE, seorang laki-laki berusia 40 tahun. Penangkapan WE menjadi langkah signifikan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, secara langsung menjabarkan peran krusial WE dalam kasus ini. Tersangka WE ternyata memiliki peran sebagai dalang yang menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah korban.

Perintah ini mengindikasikan adanya koordinasi dan perencanaan di balik tindakan penguasaan properti secara ilegal. Dengan demikian, peran WE tergolong penting dalam eksekusi pengusiran tersebut.

Tersangka WE sendiri berhasil dibekuk di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu siang, 31 Desember 2025 lalu. Penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap petunjuk demi keadilan bagi Nenek Elina.

Progres Investigasi: Empat Tersangka Kini Ditahan

Dengan tertangkapnya WE, maka sudah empat orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka semua terlibat dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina serta perusakan rumahnya yang memprihatinkan.

Keberhasilan mengamankan empat tersangka ini menunjukkan efektivitas kerja tim penyidik Polda Jatim. Proses hukum terus berjalan guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai perannya.

Baca Juga: Jejak Jaksa: Mengungkap Dedikasi dan Peran Sosial Jaksa Inspiratif Indonesia

Identifikasi Seluruh Tersangka yang Terlibat

Keempat tersangka yang telah dibekuk dan ditahan oleh pihak kepolisian adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, dan yang terbaru adalah WE. Masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda, namun saling berkaitan dalam melancarkan aksi kejahatan ini.

Samuel Adi Kristanto dan M Yasin alias MY sebelumnya telah diamankan sebagai tersangka utama. Kini dengan penangkapan WE, rantai keterlibatan para pelaku semakin terkuak secara jelas.

Komitmen Polda Jatim: Penegakan Hukum dan Keadilan

Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa semua tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan berada di Rutan Polda Jatim. Ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut tanpa pandang bulu hingga kasus ini mencapai titik terang dan keadilan ditegakkan.

Kasus pengusiran paksa terhadap seorang lansia seperti Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan perhatian ekstra dari aparat penegak hukum.

Penangkapan bertahap terhadap para tersangka juga mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa tindakan premanisme dan penguasaan properti secara ilegal tidak akan ditoleransi. Masyarakat dihimbau untuk selalu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau motif tambahan di balik kasus ini. Tujuan utama adalah memastikan Nenek Elina mendapatkan kembali hak-haknya dan para pelaku menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatan mereka.

Dampak dan Harapan untuk Nenek Elina

Pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan juga sedikit ketenangan bagi Nenek Elina di usianya yang sudah senja.

Kasus ini juga menjadi cerminan pentingnya perlindungan hukum bagi kaum rentan, khususnya lansia. Semua pihak berharap agar proses hukum berjalan lancar dan semua kebenaran dapat terungkap sepenuhnya demi keadilan sosial.

Baca Juga

Loading...