Pencairan Dana Desa Tahap 2 2025 di Kuningan Tuntas Agustus: Strategi Hadapi Aturan PMK 81

Table of Contents

Pencairan DD Tahap 2 Tahun 2025 di Kabupaten Kuningan Sudah Tuntas Sejak Bulan Agustus – Kuningan Mass


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Kuningan terkait penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025, yang telah berhasil dituntaskan seluruhnya sejak 18 Agustus 2025. Keberhasilan ini diungkapkan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan, Hamdan Harismaya S.Kom M.Si, pada Senin, 5 Januari 2026, di tengah berbagai tantangan nasional.

Penyaluran Dana Desa secara umum sempat menghadapi kendala signifikan dan bahkan mengalami pemangkasan di beberapa daerah. Situasi ini, menurut Hamdan, erat kaitannya dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang membawa sejumlah perubahan krusial dalam mekanisme pencairan.

Latar Belakang Kendala Penyaluran Dana Desa Nasional

Banyak desa di Indonesia menghadapi kesulitan dalam pencairan Dana Desa, khususnya untuk Tahap II, akibat adanya aturan baru yang berlaku. Kondisi ini menyebabkan banyak program pembangunan di tingkat desa terhambat atau tertunda, memicu kekhawatiran di berbagai pihak dan daerah.

Hamdan Harismaya menjelaskan bahwa PMK Nomor 81 Tahun 2025 merupakan perubahan signifikan atas PMK 108/2024, yang sebelumnya menjadi pedoman utama penyaluran dana. Perubahan ini membawa sejumlah syarat baru yang harus dipenuhi oleh desa sebelum Dana Desa dapat dicairkan, menambah kompleksitas proses administratif yang ada.

Syarat-Syarat Baru dalam PMK 81 Tahun 2025

PMK 81 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa syarat yang cukup ketat dan spesifik untuk penyaluran Dana Desa Tahap II. Salah satu persyaratan utama yang paling disoroti adalah kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) di setiap wilayah desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.

Selain pembentukan Kopdes, desa juga diwajibkan untuk membuat dan menyerahkan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kedua syarat ini dirancang untuk memastikan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal melalui lembaga koperasi.

Keberhasilan Kabupaten Kuningan Menyelesaikan Pencairan DD Tahap 2

Meskipun adanya syarat-syarat baru yang berpotensi menghambat, Kabupaten Kuningan menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menyalurkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Hamdan Harismaya dengan bangga mengumumkan bahwa seluruh Dana Desa untuk Tahap II telah tuntas disalurkan pada 18 Agustus 2025, jauh sebelum akhir tahun anggaran.

“Desa-desa yang belum menyerap realisasi DD tahap 2 non IMA itu tidak bisa disalurkan, alhamdulillah untuk Kuningan clear pada 18 Agustus 2025 semuanya sudah tersalurkan semua,” jelas Hamdan saat ditemui di kantornya. Pernyataan ini menegaskan efisiensi dan kepatuhan administrasi desa-desa di Kuningan yang patut diacungi jempol.

Baca Juga: Janji Manis Smart System Kuningan: Kok Berita Malah `Error 404`?

Mengapa Kuningan 'Aman' dari Dampak PMK 81?

Yang menarik, Hamdan Harismaya juga menekankan bahwa Kabupaten Kuningan tidak terlalu terpengaruh oleh tantangan yang ditimbulkan PMK 81 Tahun 2025, terutama dalam konteks pemangkasan Dana Desa. Keamanan ini menunjukkan adanya persiapan yang matang dan responsif dari pemerintah daerah serta desa-desa di Kuningan terhadap regulasi baru.

“Makanya aman alhamdulillah, Kuningan mah aman, jadi yang pak Purbaya itu sebetulnya yang PMK 81 kita Kuningan ini nggak terpengaruh,” tandasnya, mengindikasikan bahwa langkah-langkah proaktif telah diambil. Ini kemungkinan besar mencakup percepatan dalam pemenuhan persyaratan seperti pembentukan Kopdes atau penyusunan APBDes yang telah dilakukan jauh sebelum tenggat waktu.

Peran dan Pentingnya Dana Desa bagi Pembangunan Lokal

Dana Desa memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan. Ketersediaan dana yang lancar memastikan berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Dengan tuntasnya penyaluran Dana Desa Tahap II di Kuningan, diharapkan berbagai proyek dan inisiatif di desa-desa dapat terus bergulir tanpa hambatan. Keberhasilan ini menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam menghadapi regulasi yang kompleks dan memastikan alokasi anggaran sampai ke tangan yang tepat sasaran.

Tantangan dan Harapan Ke Depan

Meskipun Kuningan telah berhasil mengatasi hambatan pencairan Dana Desa di tahun 2025, tantangan untuk terus beradaptasi dengan perubahan regulasi akan selalu ada di masa mendatang. DPMD Kuningan diharapkan dapat terus membimbing desa-desa dalam memenuhi setiap persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat agar proses pencairan tetap lancar.

Keberhasilan di tahun 2025 ini memberikan optimisme bahwa Kabupaten Kuningan mampu mempertahankan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan Dana Desa di tahun-tahun berikutnya. Hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok desa.

Keseluruhan proses ini menunjukkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta kesigapan desa dalam menyikapi aturan. Dengan begitu, Dana Desa dapat berfungsi optimal sebagai pendorong kemajuan dan kemandirian di daerah, khususnya di Kabupaten Kuningan.



Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa itu Dana Desa (DD) Tahap II?

Dana Desa (DD) adalah alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa. Tahap II merujuk pada gelombang pencairan dana berikutnya setelah Tahap I, yang biasanya memiliki persyaratan dan jadwal tertentu untuk penyalurannya.

Mengapa penyaluran Dana Desa sempat mengalami kendala dan pemangkasan?

Penyaluran Dana Desa, termasuk yang sempat sulit cair dan mengalami pemangkasan, berkaitan erat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. PMK ini menetapkan syarat-syarat baru yang harus dipenuhi desa untuk pencairan dana, sehingga desa yang belum memenuhi syarat tersebut tidak dapat menerima penyaluran dana selanjutnya atau mengalami pemangkasan.

Apa saja syarat baru yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 untuk pencairan Dana Desa?

PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108/2024, mengatur dua syarat utama. Pertama, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai prasyarat. Kedua, desa diharuskan membuat surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kapan semua Dana Desa Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Kuningan berhasil disalurkan?

Kabupaten Kuningan telah berhasil menyalurkan semua Dana Desa Tahap II Tahun 2025 pada 18 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya S.Kom M.Si pada 5 Januari 2026.

Bagaimana Kabupaten Kuningan bisa tidak terpengaruh oleh tantangan PMK 81 Tahun 2025?

Menurut Hamdan Harismaya, Kabupaten Kuningan tidak terpengaruh oleh peraturan dan tantangan PMK 81 Tahun 2025 karena telah berhasil menyalurkan semua Dana Desa sesuai jadwal. Ini mengindikasikan bahwa desa-desa di Kuningan kemungkinan besar telah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan baru yang ditetapkan oleh PMK tersebut lebih awal dan efektif.

Baca Juga

Loading...