KAI Daop 3 Cirebon Soroti 20 Pelemparan Batu Kereta Api, Bahaya dan Sanksi Hukum Mengintai

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus pelemparan batu yang menargetkan kereta api yang sedang melintas di wilayah kerja Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon masih menjadi ancaman serius. Tindakan vandalisme yang tidak bertanggung jawab ini sangat membahayakan, baik bagi keselamatan para penumpang maupun petugas yang tengah menjalankan tugasnya di dalam kereta api.
Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, insiden pelemparan batu ke arah kereta api yang beroperasi di wilayahnya telah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat ada 20 kasus pelemparan batu yang terjadi, menunjukkan bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan.
Dampak Kerusakan dan Potensi Cidera Fatal
Aksi pelemparan batu memiliki konsekuensi yang jauh lebih serius daripada sekadar mengganggu perjalanan kereta api. Muhibbuddin menjelaskan bahwa insiden ini dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada sarana kereta api, seperti retaknya bahkan pecahnya pintu dan kaca jendela.
Pecahan kaca yang berhamburan atau serpihan benda keras lainnya yang terkena lemparan sangat berpotensi melukai penumpang dan petugas. Cedera yang diakibatkannya bisa bervariasi mulai dari ringan hingga permanen, meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
Insiden Terbaru Menimpa KA Dharmawangsa Express
Salah satu insiden terbaru yang menyoroti urgensi masalah ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026. Pelemparan batu tersebut menimpa KA 166 Dharmawangsa Express yang sedang dalam perjalanan relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi.
Kejadian naas ini berlangsung di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru, menambah daftar panjang kasus yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak. Muhibbuddin menegaskan bahwa KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api ini.
KAI Siap Tindak Tegas Pelaku dan Mengganggu Perjalanan
Selain membahayakan jiwa penumpang dan petugas, pelemparan batu juga dapat mengganggu jadwal perjalanan kereta api secara keseluruhan. Keterlambatan atau penghentian paksa dapat terjadi, merugikan ribuan penumpang lainnya yang memiliki kepentingan mendesak.
“Kami akan melakukan langkah tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin pada Ahad, 11 Januari 2026, menandakan komitmen KAI untuk menindak para pelaku. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pihak KAI dalam menjaga keselamatan operasional dan ketertiban di jalur kereta api.
Baca Juga: Gereja Santo Yusuf Cirebon Berhias Menawan, Sambut Natal dengan Gemerlap Bak Panggung Broadway!
Dasar Hukum Larangan Pelemparan Kereta Api
Tindakan pelemparan terhadap kereta api ini sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 undang-undang tersebut secara spesifik menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, termasuk ancaman pidana bagi para pelakunya. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa tindakan iseng sekalipun dapat berujung pada jeratan hukum yang berat.
Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Keselamatan
Muhibbuddin juga aktif mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah tindakan pelemparan batu ini. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk mengingatkan siapa pun yang terlihat akan melakukan aksi tidak bertanggung jawab tersebut.
“Apapun alasannya, meskipun hanya iseng, dampaknya akan sangat berbahaya,” tegasnya, menekankan pentingnya empati. “Bayangkan kalau salah satu penumpang yang terluka akibat pelemparan itu adalah saudara kita, tentunya kita akan bersedih hati,” tambahnya, menyentuh sisi kemanusiaan.
Upaya Edukasi dan Sosialisasi KAI Daop 3 Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon tidak tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini dan telah melakukan berbagai upaya preventif. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan perjalanan kereta api telah gencar dilakukan, baik secara langsung kepada masyarakat umum maupun dengan mendatangi sekolah-sekolah yang berlokasi dekat dengan jalur rel.
Selain itu, KAI juga turut memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa peralatan olahraga dan kebutuhan lainnya kepada masyarakat sekitar jalur kereta api. Program ini bertujuan untuk memberikan aktivitas positif, terutama bagi anak-anak remaja, sehingga mereka dapat mengurangi kegiatan di area berbahaya dekat rel kereta api.
Harapan KAI untuk Dukungan Komunitas
Muhibbuddin menyampaikan harapan besar KAI kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur kereta api. Mereka diharapkan dapat turut serta menjaga dan mengamankan perjalanan kereta api, menjadikannya tanggung jawab bersama.
“Kami berharap kepada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar jalur KA untuk turut serta menjaga dan mengamankan perjalanan kereta api, dengan tidak melakukan aksi vandalisme pelemparan batu ke kereta api,” tukas Muhibbuddin. Kolaborasi antara KAI dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan nyaman bagi semua.