Jonan Bersaksi Sidang Anak Riza Chalid, Ahok Berhalangan Hadir

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjadwalkan persidangan penting hari ini terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Indonesia. Dalam agenda tersebut, mantan Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, diharapkan memberikan kesaksian, sementara mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan berhalangan hadir.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, pada Selasa (20/1/2026), mengonfirmasi daftar saksi yang dipanggil untuk sidang tersebut. Nama-nama besar seperti Ignasius Jonan, Arcandra Tahar, Nicke Widyawati, hingga Basuki Tjahaja Purnama termasuk dalam daftar panjang tersebut bersama Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, dan Rusdi Rahmani.
Para saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa utama, yakni Muhammad Kerry Adriano Riza, putra dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. Persidangan krusial ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjadi sorotan publik atas penegakan hukum di sektor energi.
Alasan Ketidakhadiran Ahok dan Jadwal Padat Para Saksi Kunci
Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal dengan panggilan Ahok, telah mengonfirmasi ketidakhadirannya dalam sidang kali ini setelah dihubungi terpisah. Melalui konfirmasi pada Jumat (16/1), Ahok menjelaskan bahwa ia memiliki jadwal perjalanan ke luar negeri dan belum menerima surat undangan resmi untuk persidangan.
Ia menambahkan bahwa dirinya baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin (26/1), sehingga partisipasinya dalam sidang hari ini tidak memungkinkan. Ahok berharap dapat menghadiri sidang berikutnya, asalkan pemberitahuan diberikan lebih awal mengingat jadwalnya yang padat di luar kota.
Kehadiran Ignasius Jonan, sebagai mantan Menteri ESDM, sangat relevan untuk menjelaskan kebijakan dan tata kelola di sektor energi pada masanya. Demikian pula Ahok, sebagai mantan Komut Pertamina, memiliki informasi penting terkait operasional perusahaan minyak negara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Pusaran Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kerugian Triliunan Rupiah
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara secara fantastis. Kerry merupakan putra dari M Riza Chalid, seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini namun keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.
Surat dakwaan merinci kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang mengejutkan, yaitu lebih dari Rp 285 triliun. Angka ini mencerminkan dampak serius terhadap keuangan dan perekonomian negara, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap dalam sejarah Indonesia.
Kejaksaan Agung mengidentifikasi dua pokok permasalahan utama yang menjadi sumber kerugian negara dari dugaan korupsi ini. Permasalahan tersebut meliputi praktik terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta dugaan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi yang merugikan masyarakat.
Rincian Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara
Kerugian pertama dari impor produk kilang atau BBM terbagi menjadi dua bagian dengan perhitungan yang rinci. Bagian ini mencakup USD 2.732.816.820,63 atau sekitar USD 2,7 miliar, yang setara dengan Rp 45.091.477.539.395 atau sekitar Rp 45,1 triliun dengan asumsi kurs Rp 16.500 per dolar.
Selain itu, ada kerugian terpisah sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun yang juga berkaitan dengan impor BBM. Kedua angka ini menunjukkan besarnya dana negara yang hilang akibat praktik impor yang tidak sesuai prosedur dan merugikan kas negara.
Total akumulasi kerugian dari sektor impor produk kilang atau BBM ini mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun. Angka ini baru sebagian dari total kerugian yang ditemukan dalam kasus mega korupsi ini, yang masih menunggu keputusan pengadilan.
Selanjutnya, kerugian juga timbul dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi negara. Jumlahnya mencapai Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun, menunjukkan adanya mark-up signifikan yang membebani APBN.
Ditemukan pula keuntungan ilegal yang didapat dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dibandingkan dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri. Angka ini tercatat sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar, yang setara dengan Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun dengan kurs Rp 16.500.
Jika dijumlahkan, total kerugian dari aspek penjualan solar nonsubsidi ini mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun. Ini menunjukkan betapa sistematisnya praktik penyimpangan yang terjadi dan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan.
Dengan demikian, total keseluruhan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Penting dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, sehingga jumlah akhir dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda pada masa penghitungan awal.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini menegaskan kembali urgensi pengawasan ketat terhadap sektor energi yang vital bagi perekonomian nasional. Proses persidangan ini diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini, demi keadilan dan kedaulatan ekonomi bangsa.