Indonesia Siap: Penegak Hukum Bergerak Cepat Sambut KUHP dan KUHAP Baru

Table of Contents

Langkah Penegak Hukum Usai KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto resmi dimulai pada 2 Januari 2026. Menyambut tonggak sejarah ini, institusi penegak hukum utama seperti Polri dan Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan transisi yang mulus.

Langkah adaptasi dan persiapan masif telah dilakukan menyusul penandatanganan kedua Undang-Undang tersebut oleh Presiden Prabowo pada 29 Desember 2025 lalu. Dengan demikian, era baru dalam sistem hukum pidana dan acara pidana Indonesia kini telah resmi diberlakukan secara nasional.

Tonggak Sejarah Reformasi Hukum Indonesia

Penandatanganan KUHP dan KUHAP baru merupakan babak penting dalam sejarah hukum Indonesia, menggantikan produk hukum pidana warisan kolonial Belanda. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan undang-undang tersebut di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 29 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa kedua undang-undang ini akan diterapkan secara bersamaan, menandai dimulainya era modernisasi hukum pidana di tanah air. Kepastian waktu penerapan ini memberikan landasan bagi seluruh elemen penegak hukum untuk segera beradaptasi.

Kesigapan Kejaksaan Agung dalam Adaptasi Regulasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif berlakunya kedua Undang-undang tersebut dan menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakannya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat, 2 Januari, menegaskan bahwa Kejaksaan telah siap mengimplementasikan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Anang menambahkan bahwa pihaknya telah menggalang kesatuan persepsi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan baru ini. Kolaborasi kelembagaan ini diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta MA.

Dari sisi kebijakan teknis, Kejagung telah melakukan berbagai perubahan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis (juknis) bagi para jaksa. Persiapan ini bertujuan untuk menciptakan pola penanganan perkara yang seragam dan konsisten di seluruh Indonesia.

Berbagai persiapan ini diharapkan mampu memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Komitmen Kejagung dalam menyelaraskan diri menunjukkan dedikasi dalam menjaga kepastian hukum.

Baca Juga: Mobil Mewah dari Uang Korupsi: Jejak Korupsi di Balik Gemerlap Otomotif Indonesia

Komitmen Polri dalam Implementasi Menyeluruh

Sama halnya dengan Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menunjukkan kesiapan penuh dalam melaksanakan kedua aturan hukum yang baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja Korps Bhayangkara akan mengimplementasikan pedoman tersebut.

Implementasi ini mencakup spektrum luas, mulai dari satuan reserse kriminal yang menangani investigasi hingga satuan lalu lintas yang menegakkan aturan di jalan. Trunoyudo menyatakan, per pukul 00.01 WIB hari Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan aturan tersebut.

Lebih lanjut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil inisiatif penting dengan menyusun format administrasi penyidikan baru. Format ini dirancang khusus untuk menyesuaikan dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana di bawah payung KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.

Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memastikan operasional penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai prosedur baru.

Sinergi Penegak Hukum untuk Kepastian dan Keadilan

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut sinergi yang kuat antara seluruh lembaga penegak hukum. Koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung menjadi kunci utama keberhasilan implementasi hukum ini.

Upaya penyatuan persepsi dan pedoman kerja bersama memastikan bahwa tidak ada disparitas dalam penanganan perkara di berbagai tingkatan. Transisi hukum ini diharapkan membawa dampak positif bagi kepastian hukum dan peningkatan kualitas keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Komitmen dan persiapan matang dari kedua institusi penegak hukum ini menegaskan kesiapan Indonesia memasuki era baru penegakan hukum. Dengan adaptasi yang cepat dan koordinasi yang solid, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga

Loading...