Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Dinonaktifkan dari DPR: Kasus Pelanggaran Etik!

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi terhadap beberapa anggotanya yang terlibat dalam insiden kericuhan pada Agustus 2025. Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, menghasilkan vonis berupa penonaktifan sementara bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Rincian Putusan MKD Terhadap Anggota DPR

Sidang putusan MKD dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan serta anggota MKD. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Adapun rincian sanksi yang dijatuhkan adalah Nafa Urbach dikenakan sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan. Sanksi ini berlaku sejak tanggal penonaktifan oleh partai politik masing-masing.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima anggota DPR nonaktif tersebut. Mereka dituding berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan melontarkan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik, sehingga memicu demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

MKD telah menggelar sidang perdana pada Senin, 3 November 2025, dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Saksi dan ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR, ahli kriminologi, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli analisis perilaku, dan ahli media sosial.

Daftar Pengadu dan Proses Persidangan

Beberapa pihak tercatat sebagai pengadu dalam perkara ini, antara lain Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.

Para anggota DPR nonaktif tersebut hadir langsung dalam sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan MKD. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan namun kemudian diaktifkan kembali setelah MKD tidak menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan. Sementara itu, Adies Kadir juga diaktifkan kembali setelah tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang MKD sempat diskors karena kehadiran langsung para anggota DPR nonaktif di ruang sidang. Hal ini menunjukkan keseriusan MKD dalam menangani kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan.

Keputusan MKD ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Citra lembaga legislatif di mata masyarakat perlu terus dijaga dan ditingkatkan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan pula proses penegakan etika di lingkungan DPR dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.

```

Baca Juga

Loading...