Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Diskorsing DPR: Ini Putusan Lengkap MKD!
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyelesaikan proses persidangan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, menetapkan sanksi skorsing bervariasi bagi tiga anggota, sementara dua lainnya diputuskan untuk diaktifkan kembali.
Sidang Putusan MKD DPR: Skorsing dan Pengaktifan Kembali Anggota Dewan
Sidang putusan MKD DPR dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang disidang adalah Adies Kadir (teradu I), Nafa Urbach (teradu II), Surya Utama (teradu III), Eko Hendro Purnomo (teradu IV), dan Ahmad Sahroni (teradu V). Persidangan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya.
Sidang sempat mengalami penundaan sementara akibat kehadiran anggota DPR nonaktif di ruang sidang MKD DPR. Adapun pengadu dalam perkara ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (I Wayan Dharmawan), Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.
Anggota DPR nonaktif yang hadir dalam persidangan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Mereka hadir untuk mendengarkan secara langsung putusan yang akan dijatuhkan oleh MKD DPR. Sanksi nonaktif yang diberikan terhitung sejak tanggal anggota Dewan dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan yang telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari yang sama. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. "Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Adang.
Rincian Sanksi: Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Diskors
Berdasarkan putusan MKD DPR, Nafa Urbach (teradu II) dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan. Sementara itu, Eko Hendro Purnomo (teradu IV) dikenakan sanksi nonaktif selama 4 bulan.
Ahmad Sahroni (teradu V) menerima sanksi nonaktif yang paling berat, yaitu selama 6 bulan. Di sisi lain, Adies Kadir (teradu I) dan Surya Utama atau Uya Kuya (teradu III) diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, berlaku sejak putusan ini diumumkan.
Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya
Keputusan MKD DPR ini tentu membawa implikasi terhadap kinerja dan representasi anggota dewan yang bersangkutan. Bagi yang dikenakan sanksi skorsing, mereka tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR selama masa hukuman.
Sementara itu, bagi Adies Kadir dan Surya Utama yang diaktifkan kembali, mereka dapat segera melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan partai politik masing-masing untuk memastikan implementasi putusan MKD DPR berjalan lancar.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjunjung tinggi etika dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas. MKD DPR sebagai lembaga penjaga kehormatan dewan, memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
```