Pencabutan RUU Danantara: Alasan Baleg DPR dan Dampaknya bagi Indonesia

Table of Contents

Baleg DPR Ungkap Alasan RUU Danantara Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Keputusan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari daftar Prolegnas Prioritas 2026 menjadi sorotan publik. Langkah ini memunculkan beragam pertanyaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut dan implikasinya terhadap arah kebijakan hukum di Indonesia. Kita akan mengulas secara mendalam, menelaah pernyataan resmi dari Baleg, serta melihat konteks yang melatarbelakangi keputusan ini.

Keputusan Baleg ini tidak serta merta diambil tanpa pertimbangan. Kita perlu memahami bahwa dinamika politik dan kebutuhan hukum yang terus berkembang menjadi faktor penentu dalam penyusunan prioritas legislasi. Penarikan RUU Danantara dari daftar prioritas menandakan adanya perubahan fokus dan penyesuaian strategi dalam agenda legislasi DPR. Keputusan ini juga mencerminkan evaluasi terhadap urgensi dan relevansi suatu RUU dalam konteks kebutuhan masyarakat dan pembangunan negara.

Dalam artikel ini, Kita akan mengupas tuntas alasan yang dikemukakan oleh Baleg DPR, termasuk argumen bahwa RUU Danantara dianggap belum mendesak untuk dibuat saat ini. Selain itu, Kita akan menelisik pandangan dari para anggota Baleg, seperti Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif. Kita juga akan menelaah RUU lain yang diprioritaskan oleh Baleg, serta implikasi dari pencabutan RUU Danantara terhadap sektor-sektor terkait.

Penting untuk dicatat bahwa informasi yang kami sajikan didasarkan pada pernyataan resmi dari Baleg DPR, yang dirilis pada Jumat, 28 November 2025. Dengan berfokus pada data dan fakta, Kita akan memberikan analisis yang akurat dan informatif kepada Kalian, pembaca setia.

Alasan Utama Pencabutan RUU Danantara: Urgensi dan Regulasi

Alasan utama di balik pencabutan RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026, seperti yang diungkapkan oleh Baleg DPR, adalah penilaian bahwa RUU tersebut belum mendesak untuk dibuat pada saat ini. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa Danantara belum memenuhi kriteria sebagai entitas *sui generis* dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, landasan hukumnya masih mengacu pada Undang-Undang (UU) BUMN.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Baleg DPR menilai perlunya kejelasan mengenai status dan regulasi Danantara sebelum membentuk undang-undang khusus. Jika Danantara belum memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari BUMN pada umumnya, maka payung hukum yang ada, yaitu UU BUMN, dianggap masih memadai. Dengan kata lain, pembuatan RUU Danantara dianggap belum menjadi prioritas utama karena belum ada kebutuhan yang mendesak untuk memberikan pengaturan khusus bagi Danantara.

Pendapat Ketua dan Wakil Ketua Baleg DPR

Pandangan dari para pimpinan Baleg DPR memberikan gambaran yang lebih detail mengenai alasan pencabutan RUU Danantara. Bob Hasan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 28 November 2025, juga menyoroti RUU lain yang dinilai lebih mendesak untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, seperti RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Masyarakat Adat. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas dalam agenda legislasi, dengan fokus pada isu-isu yang dianggap lebih krusial dan mendesak untuk segera diatur.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menambahkan bahwa Danantara belum dipisahkan atau didudukkan sebagai entitas yang memiliki regulasi khusus di luar struktur BUMN. Hal ini menegaskan kembali argumen bahwa aturan mengenai Danantara masih mengacu pada UU BUMN. Martin juga menekankan bahwa UU BUMN baru saja direvisi oleh DPR dan Pemerintah, yang disahkan pada 2 Oktober 2025. Perubahan dalam UU BUMN ini juga menjadi pertimbangan penting dalam pencabutan RUU Danantara, karena beberapa aspek yang sebelumnya akan diatur dalam RUU Danantara mungkin telah tercakup dalam revisi UU BUMN.

RUU yang Diprioritaskan: Fokus pada Isu Krusial

Keputusan Baleg DPR untuk mencabut RUU Danantara juga perlu dilihat dalam konteks prioritas legislasi yang baru. Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Masyarakat Adat, menjadi prioritas utama untuk masuk dalam Prolegnas 2026. Selain itu, Baleg juga telah memasukkan RUU Penyadapan dalam daftar prioritas.

Fokus pada RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi menunjukkan komitmen DPR terhadap isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Sementara itu, RUU Masyarakat Adat mencerminkan perhatian terhadap perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Perubahan prioritas ini mengindikasikan adanya pergeseran fokus legislasi ke isu-isu yang lebih mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Konteks Revisi UU BUMN: Implikasi Bagi RUU Danantara

Salah satu faktor penting yang melatarbelakangi pencabutan RUU Danantara adalah adanya revisi terhadap UU BUMN. Revisi UU BUMN disahkan pada 2 Oktober 2025, beberapa waktu sebelum keputusan Baleg DPR mengenai Prolegnas Prioritas 2026. Revisi ini mencakup beberapa aspek yang sebelumnya direncanakan untuk diatur dalam RUU Danantara. Dalam pandangan Martin Manurung, RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah telah mengajukan revisi UU BUMN yang sudah mencakup Danantara.

Revisi UU BUMN memiliki implikasi signifikan terhadap kebutuhan akan RUU Danantara. Jika aspek-aspek yang berkaitan dengan Danantara sudah diatur dalam UU BUMN yang baru, maka pembuatan RUU Danantara menjadi kurang relevan. Dengan demikian, keputusan untuk mencabut RUU Danantara dapat dipahami sebagai upaya untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan efisiensi dalam proses legislasi.

Proses Harmonisasi dan Finalisasi RUU Lain

Selain fokus pada RUU-RUU yang menjadi prioritas utama, Baleg DPR juga tengah menyelesaikan beberapa RUU yang masih dalam tahap finalisasi, seperti RUU BPIP, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU PPRT. Proses harmonisasi beberapa RUU lain juga menjadi perhatian, misalnya RUU Hak Cipta dan RUU Keuangan Haji. Hal ini menunjukkan bahwa Baleg DPR memiliki agenda legislasi yang padat dan berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai RUU yang telah masuk dalam daftar prioritas.

Kesibukan dalam menyelesaikan RUU-RUU yang ada juga menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan untuk mencabut RUU Danantara. Dengan sumber daya dan waktu yang terbatas, Baleg DPR harus membuat pilihan mengenai RUU mana yang menjadi prioritas utama. Pencabutan RUU Danantara dapat dilihat sebagai upaya untuk memfokuskan sumber daya dan waktu pada RUU-RUU yang dianggap lebih mendesak dan memiliki dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Rapat Kerja dengan Kemenkum dan DPD RI: Evaluasi Prolegnas

Keputusan untuk mencabut RUU Danantara diambil dalam konteks rapat kerja (raker) antara Baleg DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Rapat ini digelar pada Kamis, 27 November. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa ada empat RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026.

Baca Juga: Analisis Politik: Amnesti Hasto dan Dukungan PDIP pada Pemerintahan Prabowo

Rapat kerja ini menjadi forum penting untuk melakukan evaluasi terhadap daftar Prolegnas. Dalam evaluasi tersebut, Baleg DPR mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk urgensi, relevansi, dan ketersediaan sumber daya. Pencabutan RUU Danantara merupakan salah satu hasil dari evaluasi tersebut, yang menunjukkan adanya penyesuaian dalam prioritas legislasi.

RUU Lain yang Dicabut: Patriot Bond dan Perindustrian

Selain RUU Danantara, ada tiga RUU lain yang juga dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU pertama adalah RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga. Kemudian ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Terakhir, ada RUU tentang Kejaksaan.

Pencabutan RUU-RUU lain ini menunjukkan bahwa Baleg DPR melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap daftar Prolegnas. Keputusan untuk mencabut RUU-RUU ini didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk urgensi, relevansi, dan potensi dampak terhadap masyarakat. Dengan melakukan penyesuaian dalam daftar Prolegnas, Baleg DPR berupaya untuk memastikan bahwa agenda legislasi selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan negara.

Kesimpulan: Dinamika Politik dan Prioritas Legislasi

Pencabutan RUU Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah keputusan strategis yang diambil oleh Baleg DPR, yang didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Alasan utama adalah penilaian bahwa RUU Danantara belum mendesak untuk dibuat saat ini, terutama karena status Danantara yang belum memenuhi kriteria sebagai entitas *sui generis* dari BUMN. Revisi terhadap UU BUMN juga menjadi faktor penting yang mempengaruhi keputusan ini.

Perubahan prioritas dalam agenda legislasi juga menjadi faktor penting. Baleg DPR memfokuskan perhatian pada RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Penyadapan, yang dinilai lebih mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pencabutan RUU Danantara merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan prioritas legislasi dengan dinamika politik dan kebutuhan hukum yang terus berkembang.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Baleg DPR melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap daftar Prolegnas. Melalui rapat kerja dengan Kemenkumham dan DPD RI, Baleg DPR mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk urgensi, relevansi, dan ketersediaan sumber daya. Dengan melakukan penyesuaian dalam daftar Prolegnas, Baleg DPR berupaya untuk memastikan bahwa agenda legislasi selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan negara.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Q: Apa itu RUU Danantara?

A: RUU Danantara adalah Rancangan Undang-Undang yang membahas mengenai Daya Anagata Nusantara, sebuah entitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan potensi ekonomi di Indonesia.

Q: Mengapa RUU Danantara dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026?

A: Baleg DPR menilai bahwa RUU Danantara belum mendesak untuk dibuat saat ini karena belum memenuhi kriteria sebagai entitas *sui generis* dari BUMN, serta adanya revisi terhadap UU BUMN yang sudah mencakup beberapa aspek yang berkaitan dengan Danantara.

Q: Apa implikasi dari pencabutan RUU Danantara?

A: Pencabutan RUU Danantara menunjukkan adanya pergeseran prioritas dalam agenda legislasi. Fokus DPR kini lebih diarahkan pada RUU yang dianggap lebih mendesak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, seperti RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Masyarakat Adat.

Q: Kapan UU BUMN direvisi?

A: UU BUMN direvisi dan disahkan pada 2 Oktober 2025.

Baca Juga

Loading...