OTT KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR 2025
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - PERINGATAN: Konten ini mungkin mengandung materi dewasa. Akses dilarang bagi mereka yang belum mencapai usia yang dipersyaratkan.
Penetapan Status Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK: Pengumuman Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk mengumumkan status Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjeratnya pada hari ini, Rabu, 5 November 2025. Abdul Wahid diamankan bersama sembilan orang lainnya di wilayah Provinsi Riau pada Senin, 3 November.
"Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok (hari ini-red) kami akan sampaikan dalam konferensi pers," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4 November malam. KPK telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut, termasuk penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar.
Keterlibatan Pejabat dan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari Kepala Daerah atau Gubernur, Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli atau orang kepercayaan Gubernur. KPK menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terseretnya seorang Gubernur Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Abdul Wahid menjadi kepala daerah keempat di Provinsi Riau yang diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Kasus yang berulang ini menunjukkan perlunya langkah serius dalam membenahi tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi.
Upaya Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
KPK mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Lembaga ini mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar lebih serius melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Selama ini, KPK telah melakukan berbagai upaya pendampingan dan supervisi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Riau. Pendekatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi sektor-sektor berisiko tinggi serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan publik.
KPK melakukan koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan. Salah satunya dilakukan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berita Terkait dan Upaya Hukum yang Berjalan
Selain kasus Gubernur Riau, terdapat berita terkait lainnya seperti putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan Adies dan Uya Kuya tidak melanggar etik karena silap lidah dan menjadi korban berita bohong. KPK juga telah menetapkan Gubernur Riau dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas PUPRPKPP.
Peristiwa lain yang menjadi perhatian adalah hujan badai yang menerjang Jembatan Suramadu, menyebabkan pengendara motor dan mobil terpaksa menepi. Informasi lowongan kerja di Alfamidi juga tersedia, menawarkan berbagai posisi dengan syarat dan lokasi penempatan yang berbeda.