Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD: Langgar Kode Etik DPR karena Video Joget?

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada Nafa Indria Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem, berupa penonaktifan selama tiga bulan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Sidang Putusan MKD Terhadap Lima Anggota DPR

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, beserta empat wakil ketua, dan dihadiri oleh kelima anggota DPR yang diadili. Selain Nafa Urbach, terdapat empat anggota DPR lain yang turut disidang, yaitu Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Adang Daradjatun, Wakil Ketua MKD, menyatakan bahwa Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR.

Adang Daradjatun menegaskan bahwa Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik yang berlaku. MKD juga memberikan peringatan kepada Nafa Urbach agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga sikap selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Sanksi nonaktif selama tiga bulan dijatuhkan terhitung sejak putusan tersebut dibacakan, sesuai dengan keputusan DPP NasDem. Kasus pelanggaran etik ini bermula dari gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025, yang dipicu oleh video sejumlah Anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus lalu.

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Etik

Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Aksi tersebut dipicu oleh video yang memperlihatkan sejumlah Anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR pada 15 Agustus.

Dalam proses pemeriksaan, sejumlah saksi dan ahli membantah adanya isu kenaikan gaji DPR yang sempat memicu kemarahan publik. Sidang perdana terhadap kelima Anggota DPR nonaktif tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan.

Mereka dinilai melanggar etik karena tindakan berjoget serta pernyataan yang dianggap menyinggung rasa keadilan masyarakat, hingga menimbulkan gelombang protes di berbagai daerah. Tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan melanggar norma-norma etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang wakil rakyat.

Implikasi dan Reaksi Terhadap Putusan MKD

Putusan MKD ini tentu memiliki implikasi yang signifikan bagi Nafa Urbach dan Fraksi NasDem. Penonaktifan selama tiga bulan akan membatasi partisipasinya dalam kegiatan legislatif dan berdampak pada citra publiknya.

Reaksi terhadap putusan ini diperkirakan akan beragam, baik dari kalangan politisi, masyarakat sipil, maupun media. Putusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPR untuk senantiasa menjaga etika dan perilaku selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Selain Nafa Urbach, MKD juga telah mengaktifkan kembali Adies Kadir, yang sebelumnya juga menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Keputusan ini menunjukkan bahwa MKD berupaya untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas lembaga DPR.

Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPR agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berbicara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan etik di DPR sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan citra DPR di mata masyarakat dapat kembali membaik dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat meningkat. Penegakan kode etik yang tegas dan adil merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan parlemen yang bersih dan berintegritas.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi partai politik untuk lebih selektif dalam memilih dan menempatkan kader-kadernya di lembaga legislatif. Pendidikan etika dan moralitas bagi para calon anggota DPR perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga

Loading...