MKD Nonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Hak Keuangan DPR Dicabut!
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggotanya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Tiga anggota DPR, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, dikenakan sanksi penonaktifan sementara.
Penonaktifan ini berimplikasi pada pencabutan hak keuangan mereka sebagai anggota DPR selama masa sanksi. Keputusan ini diambil setelah MKD menilai bahwa ketiganya terbukti melanggar kode etik yang berlaku bagi anggota legislatif.
Penonaktifan Anggota DPR dan Implikasinya
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, secara resmi membacakan putusan tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adang Daradjatun menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.
Ahmad Sahroni dikenakan sanksi penonaktifan selama enam bulan, sementara Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Namun, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Pencabutan Pengaduan dan Pertimbangan Ahli
Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan, dan beberapa organisasi lainnya. Namun, para pengadu kemudian mencabut laporan mereka setelah adanya klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Ketua MKD DPR, Dek Gam, menyatakan bahwa pencabutan pengaduan tersebut membuat para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD. Wakil Ketua MKD DPR lainnya, TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro, juga mengamini hal ini, dengan menekankan bahwa pencabutan didasari adanya klarifikasi dan kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media.
Agung Widyantoro menambahkan bahwa ahli yang dihadirkan memberikan kesimpulan bahwa jika aduan telah dicabut, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MKD dalam mengambil keputusan terkait perkara tersebut.
Sidang MKD dan Saksi-Saksi yang Dihadirkan
MKD DPR telah menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kelimanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik, termasuk berjoget saat Sidang Tahunan DPR, komentar yang menyinggung keadilan publik, hingga menyebabkan demo ricuh pada Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Keterangan dari para saksi dan ahli ini menjadi dasar bagi MKD dalam melakukan penilaian dan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota DPR tersebut. Proses persidangan yang transparan dan melibatkan berbagai pihak menunjukkan komitmen MKD dalam menjaga integritas dan etika anggota DPR RI.
Keputusan MKD ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjaga perilaku dan ucapan mereka, serta menjunjung tinggi kode etik yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan proses demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya tindakan tegas dari MKD, diharapkan pula tercipta iklim politik yang lebih bersih dan berintegritas, serta mendorong anggota DPR untuk lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat. Masyarakat akan terus mengawasi kinerja DPR dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.