MKD Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni: Pelanggaran Etik Anggota DPR Terbukti

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI baru-baru ini menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggotanya terkait pelanggaran kode etik. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang melibatkan lima anggota DPR.

Keputusan MKD Terhadap Anggota DPR Terkait Pelanggaran Etik

MKD DPR telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggotanya. Dua anggota DPR, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam persidangan yang teregistrasi dengan perkara No.28 Tahun 2025.

Sanksi Nonaktif dan Pemulihan Nama Baik

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif. Nafa Urbach dikenakan sanksi nonaktif selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan.

Adies Kadir, yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya, dipulihkan nama baiknya dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Uya Kuya juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Pertimbangan MKD dalam Menjatuhkan Sanksi

MKD mempertimbangkan keputusan Mahkamah Partai Politik masing-masing teradu dalam menjatuhkan sanksi. Adang Daradjatun menyatakan bahwa keputusan partai politik untuk menonaktifkan kelima anggota DPR tersebut sudah tepat.

Meskipun tidak terbukti melanggar kode etik, Adies Kadir diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku. Nafa Urbach juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.

Reaksi dan Implikasi Putusan MKD

Putusan MKD ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi. Sanksi yang dijatuhkan kepada anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik diharapkan dapat memberikan efek jera.

Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPR. Pemulihan nama baik dan pengaktifan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya juga menjadi perhatian publik.

Kode Etik DPR dan Upaya Penegakannya

Kode etik DPR merupakan pedoman perilaku bagi seluruh anggota DPR. Penegakan kode etik ini menjadi penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga DPR.

MKD sebagai lembaga yang bertugas menegakkan kode etik DPR diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan transparan. Dengan demikian, diharapkan tercipta DPR yang bersih dan berintegritas.

```

Baca Juga

Loading...