MKD Hukum Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Nonaktif Akibat Pelanggaran Etik DPR
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjatuhkan sanksi etik kepada beberapa anggota DPR RI terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Sidang etik yang digelar pada awal November tersebut menghasilkan keputusan yang berbeda bagi masing-masing anggota dewan yang terlibat.
Putusan MKD terhadap Anggota DPR RI Terkait Aksi Demonstrasi
MKD telah menyelesaikan sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. Dari kelima anggota dewan tersebut, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatan mereka.
Ketiga anggota DPR RI yang terbukti melanggar etik adalah Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Mereka dikenakan sanksi penonaktifan selama 3 hingga 6 bulan. Sementara itu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Detail Putusan dan Pertimbangan MKD
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 5 November 2025, anggota MKD membacakan putusan terkait masing-masing anggota dewan yang diperiksa. Terkait Adies Kadir, MKD menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Namun demikian, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. MKD secara resmi mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI sejak tanggal putusan dibacakan.
Untuk Nafa Urbach, MKD menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik. MKD juga meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku. Sanksi penonaktifan selama 3 bulan diberlakukan sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai dengan keputusan DPP Partai Nasional Demokrat.
Reaksi dan Implikasi Putusan MKD
Putusan MKD ini tentu menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan implikasinya terhadap kinerja DPR RI. Penonaktifan sementara terhadap tiga anggota dewan dapat mempengaruhi proses legislasi dan pengawasan yang menjadi tugas utama DPR RI.
Publik berharap agar putusan MKD ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR RI untuk selalu menjaga etika dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dapat terus ditingkatkan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal di DPR RI untuk memastikan bahwa seluruh anggota dewan bertindak sesuai dengan kode etik yang berlaku. MKD sebagai lembaga pengawas internal memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas DPR RI.
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan seluruh anggota DPR RI dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, DPR RI dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dan memajukan bangsa.
```