MKD DPR Skors Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio 3-6 Bulan karena Pelanggaran Etik

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menyelesaikan sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang memicu kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

Putusan MKD DPR: Sanksi Skorsing untuk Beberapa Anggota

Sidang putusan MKD DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 5 November 2025, dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Kelima anggota DPR nonaktif yang diadili adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan yang telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan pada hari yang sama. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan, yang berimplikasi pada pemberian sanksi skorsing terhadap beberapa anggota.

Rincian Sanksi terhadap Anggota DPR

Berdasarkan hasil sidang, Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan, sementara Eko Hendro Purnomo menerima sanksi nonaktif selama 4 bulan. Sanksi terberat diberikan kepada Ahmad Sahroni, yang diskors selama 6 bulan.

Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR, terhitung sejak putusan dibacakan. Keputusan ini menandai akhir dari proses persidangan etik yang telah berlangsung.

Latar Belakang Pengaduan dan Proses Sidang

Sidang MKD DPR ini didasari oleh pengaduan dari berbagai pihak, termasuk Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat, Muharam, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia.

Kehadiran para anggota DPR nonaktif, seperti Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, dalam sidang menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi proses etik ini. Sanksi nonaktif yang diberikan berlaku sejak tanggal penonaktifan oleh partai politik masing-masing.

Baca Juga

Loading...