MKD DPR Sanksi Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach: Pelanggaran Kode Etik, Dinonaktifkan!

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota dewan atas pelanggaran kode etik. Putusan ini diambil setelah serangkaian persidangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota dewan tersebut.

Sanksi untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR oleh MKD. Sebagai konsekuensinya, mereka dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari jabatan anggota DPR selama periode waktu tertentu, mulai dari tiga hingga enam bulan.

Selama masa penonaktifan, ketiga anggota dewan tersebut tidak akan menerima hak-hak keuangan mereka sebagai anggota DPR. Putusan ini merupakan hasil dari sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Pembebasan Adies Kadir dan Uya Kuya

Berbeda dengan tiga anggota dewan sebelumnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah oleh MKD. Mereka berdua lolos dari sanksi etik dan diizinkan untuk segera aktif kembali sebagai anggota DPR setelah putusan dibacakan.

Meskipun demikian, Adies Kadir tetap diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia juga diharapkan untuk senantiasa menjaga perilaku sebagai seorang wakil rakyat.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari serangkaian peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025, termasuk unjuk rasa besar-besaran. Masing-masing partai politik menilai bahwa tindakan atau ucapan para anggota dewan yang bersangkutan telah menyakiti hati masyarakat dan memicu unjuk rasa yang berujung pada kerusuhan.

Adies Kadir diadukan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR yang dianggap keliru dan menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Nafa Urbach diadukan atas pernyataannya yang dinilai memberikan kesan hedon dan tamak terkait kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Uya Kuya dan Eko Patrio diadukan karena dianggap merendahkan DPR saat berjoget pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025. Sementara itu, Ahmad Sahroni diadukan karena penggunaan diksi yang tidak pantas dalam pernyataannya di hadapan publik.

Proses Sidang yang Cepat

Proses sidang MKD kali ini terbilang cepat, dengan pemanggilan saksi dan ahli hanya dilakukan pada Senin (3/11/2025). Persidangan berlangsung maraton selama empat jam dengan satu kali skors untuk istirahat makan siang.

MKD DPR memeriksa sejumlah pihak, termasuk Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, ahli media sosial, ahli kriminologi, ahli hukum, ahli sosiologi, ahli analisis perilaku, serta Wakil Koordinator Wartawan Parlemen.

Sorotan dalam Persidangan

Selama persidangan, pertanyaan yang diajukan oleh anggota MKD lebih banyak menyoroti dampak beredarnya video dan pernyataan para anggota dewan yang kini berstatus nonaktif. Beberapa pertanyaan bahkan terkesan mencari pembenaran atas tindakan para anggota DPR tersebut.

Ahli hukum Satya Adianto menegaskan bahwa aksi joget dalam forum yang dilakukan para anggota dewan terjadi karena adanya iringan lagu-lagu daerah dan tidak menjadi masalah karena merupakan bentuk ekspresi. Ia juga menambahkan bahwa video Uya Kuya merupakan video lama sehingga seharusnya tidak bisa dipermasalahkan.

Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanyakan apakah tindakan memotong-motong video yang menampilkan suasana kegembiraan dengan maksud tertentu termasuk pelanggaran disiplin terhadap peraturan DPR. Satya Adianto menjawab bahwa sepanjang video yang beredar, ia tidak melihat adanya pelanggaran.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan para anggota DPR dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan menyampaikan pernyataan di hadapan publik. Kode etik DPR diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga

Loading...