MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik: Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan!
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR. Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 November 2025. Kelima anggota DPR yang menjadi teradu adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Putusan MKD terhadap Anggota DPR
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darajatun, membacakan putusan yang menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan demikian, Adies diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak hari putusan dibacakan. MKD memberikan imbauan kepada Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.
Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama tiga bulan. MKD juga meminta Nafa untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan dan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya. Sementara itu, Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Sanksi bagi Eko Patrio dan Ahmad Sahroni
Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan selama empat bulan. Hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan. Ahmad Sahroni juga terbukti melanggar kode etik dan mendapat hukuman berupa penonaktifan selama enam bulan.
MKD menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, seluruh teradu tidak akan menerima hak gaji. Hal ini menunjukkan keseriusan MKD dalam menegakkan kode etik di kalangan anggota dewan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjaga perilaku dan ucapan.
Latar Belakang Kasus Pelanggaran Kode Etik
Kelima anggota DPR tersebut menjalani sidang etik setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pernyataan dan perilaku yang dianggap tidak pantas bagi seorang wakil rakyat. Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya mengenai tunjangan anggota dewan yang dianggap kontroversial. Pernyataan tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat dan dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi saat itu.
Nafa Urbach menuai polemik akibat ucapannya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan yang dinilai hedonis dan tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Ucapannya dianggap tidak mencerminkan empati terhadap kesulitan yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat. Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio terlibat dalam aksi berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.
Tindakan Partai dan Implikasi Putusan
Perilaku Uya Kuya dan Eko Patrio dianggap merendahkan martabat lembaga tinggi negara. Keduanya berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan telah dinonaktifkan oleh partai sebelum adanya putusan MKD. Ahmad Sahroni diperiksa karena pernyataan bernada kasar di ruang publik, yang videonya menjadi salah satu bukti yang diajukan pelapor ke MKD.
Partai NasDem juga telah menonaktifkan Sahroni dari jabatannya di partai sebelum putusan MKD. Putusan MKD ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota DPR yang melanggar kode etik. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
```