MKD Cabut Hak Keuangan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio: Ini Alasannya!
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah anggotanya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi berupa penonaktifan sementara dan pencabutan hak keuangan diberikan kepada Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Penonaktifan dan Pencabutan Hak Keuangan Anggota DPR
Keputusan MKD ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Adang Daradjatun menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR tersebut tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.
Ahmad Sahroni dikenakan penonaktifan selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Sanksi ini merupakan salah satu tindakan berat yang dapat diambil MKD terhadap anggota Dewan yang terbukti melanggar kode etik.
Pemulihan Status Dua Anggota DPR Lainnya
Berbeda dengan ketiga anggota DPR yang dinonaktifkan, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) justru diaktifkan kembali oleh MKD. MKD menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keduanya melanggar kode etik.
Dengan demikian, keduanya dapat kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPR RI tanpa ada pembatasan. Keputusan ini tentu memberikan angin segar bagi Adies Kadir dan Uya Kuya setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.
Latar Belakang Kasus dan Pencabutan Laporan
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Hotman Samosir, I Wayan Dharmawan, dan beberapa organisasi lainnya. Laporan tersebut kemudian dicabut setelah para pelapor mendapatkan klarifikasi dari para anggota DPR yang dilaporkan.
Ketua MKD DPR, Dek Gam, menjelaskan bahwa pencabutan laporan ini membuat para pelapor tidak wajib untuk dihadirkan dalam persidangan MKD. Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menambahkan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah adanya klarifikasi dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media.
Sidang MKD dan Keterangan Saksi Ahli
Sidang MKD terhadap lima anggota DPR nonaktif ini telah digelar pada Senin, 3 November 2025. Sidang ini bertujuan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang meliputi kejadian berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota Dewan, yang memicu demo ricuh pada Agustus 2025.
Dalam sidang tersebut, beberapa saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, dan Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta. Keterangan dari para saksi dan ahli ini menjadi pertimbangan penting bagi MKD dalam mengambil keputusan.
```