KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi PUPR: OTT, Barang Bukti
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. KPK menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penganggaran proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah MAS, Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan DAN, seorang tenaga ahli Gubernur Riau yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, selain Abdul Wahid, turut diamankan sejumlah pejabat Dinas PUPRPKPP, termasuk Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Gubernur.
Barang Bukti dan Dugaan Tindak Pidana
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dengan nilai total lebih dari Rp 1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan poundsterling, yang diduga merupakan hasil dari tindak pemerasan dan suap.
KPK menduga bahwa Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait telah melakukan pemerasan dan suap dalam proses penganggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPRPKPP. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan pengaturan proyek dan penerimaan komisi yang tidak sah.
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Provinsi Riau. KPK akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dimulai dengan pemeriksaan lebih lanjut dan pengumpulan bukti-bukti tambahan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.