Keputusan MKD: Sahroni, Urbach, Eko Patrio Disanksi, Uya Kuya Lolos dari Pelanggaran Etik

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah anggotanya. Sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, ini menjadi babak akhir dari kontroversi yang menyeret nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Putusan MKD terhadap Anggota Dewan

Dari lima anggota dewan yang disidang, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ketiganya harus menerima sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sebagaimana dilansir oleh Suara.com.

Ahmad Sahroni, politikus dari Partai NasDem, menjadi salah satu yang mendapatkan sanksi terberat. Ia dinonaktifkan dari keanggotaannya di DPR selama enam bulan karena terbukti melanggar kode etik yang berlaku.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyampaikan secara resmi putusan tersebut. "Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," ujarnya dalam sidang.

Nafa Urbach, yang juga merupakan rekan separtai Sahroni, turut menerima nasib serupa. Artis yang beralih ke dunia politik ini juga dinyatakan bersalah oleh MKD dan dijatuhi sanksi penonaktifan.

"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik," kata Adang Daradjatun saat membacakan putusan. MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa lebih berhati-hati dalam bersikap.

Eko Hendro Purnomo, atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, anggota dewan dari Fraksi PAN, juga tidak luput dari sanksi. Komedian senior ini dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI.

"Menyatakan teradu Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," tegas Adang Daradjatun. Majelis hakim menilai bahwa Eko Patrio terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan.

Status Uya Kuya dan Adies Kadir

Berbeda dengan ketiga rekannya, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat bernapas lega karena dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan untuk memulihkan status keanggotaan Uya Kuya secara penuh.

"Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adnan Daradjatun. "Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.

Adies Kadir, politikus senior dari Partai Golkar, juga menerima putusan serupa. Namanya dibersihkan dari tuduhan pelanggaran etik, meskipun tetap mendapatkan catatan dari majelis.

"Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adnan Daradjatun. "Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambahnya.

Implikasi Putusan MKD

Dengan adanya putusan ini, Adies Kadir dapat segera kembali bekerja setelah putusan tersebut dibacakan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas anggota dewan.

Kasus ini bermula dari serangkaian kontroversi yang memicu kemarahan publik. MKD sebagai lembaga yang berwenang, diharapkan dapat menjaga etika dan moralitas para wakil rakyat.

Keputusan MKD ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota dewan lainnya. Etika dan integritas menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Publik akan terus mengawasi kinerja para anggota dewan, termasuk mereka yang telah mendapatkan sanksi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Putusan ini juga menjadi pembelajaran bagi partai politik dalam menyeleksi calon anggota dewan. Integritas dan rekam jejak yang baik harus menjadi pertimbangan utama.

Dengan demikian, diharapkan para wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab. Hal ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dalam berpolitik. Kepentingan rakyat harus selalu diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Putusan MKD ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan sistem politik di Indonesia. Etika dan moralitas harus menjadi landasan utama dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh para wakil rakyat.

Baca Juga

Loading...