Indramayu Bersiap: Sosialisasi Perbup Pilwu Serentak 2025 dan Tahapan

Table of Contents

Perbup Pilwu Serentak 2025

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kabar penting datang dari Kabupaten Indramayu, yang kini tengah mempersiapkan diri menyambut Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak Tahun 2025. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades. 

Acara sosialisasi ini, yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa, 23 September 2025, menandai langkah awal menuju pesta demokrasi di tingkat desa.

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu, menunjukkan komitmen Pemkab dalam menyukseskan Pilkades. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Bapak Jajang Sudrajat. 

Dalam sambutannya, Bapak Jajang menekankan pentingnya memahami seluruh tahapan dan regulasi yang ada, agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan lancar, jujur, dan adil. Ini adalah momen krusial bagi Indramayu.

Penting untuk dicatat bahwa Pilkades 2025 merupakan hasil dari proses yang cukup panjang. Sebelumnya, pada tahun 2023, pemilihan sempat tertunda, yang mengakibatkan perpanjangan masa jabatan kuwu di 124 desa hingga Februari 2026. 

Kepastian pelaksanaan Pilkades akhirnya diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat Indramayu.

Setelah mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat, Pemkab Indramayu bergerak cepat dengan menyiapkan Peraturan Bupati. Perbup Nomor 30 Tahun 2025 resmi ditetapkan pada 22 September 2025. 

Dengan adanya regulasi ini, tahapan Pilkades dapat segera dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Bapak Jajang berharap semua pihak dapat memahami dinamika yang terjadi dan memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades. Ini adalah upaya keras untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis.

Detail Tahapan Pilkades Serentak

Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu telah menetapkan tahapan Pilkades Serentak secara rinci, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil. Mari kita simak tahapan penting dalam proses demokrasi di tingkat desa ini:

Pembukaan Pendaftaran Calon Kuwu

Tahap pencalonan merupakan langkah awal yang krusial. Pendaftaran bakal calon kuwu dibuka mulai tanggal 1 hingga 13 Oktober 2025. Inilah saat bagi putra-putri terbaik desa untuk mendaftarkan diri dan mengabdikan diri kepada masyarakat. Setelah pendaftaran ditutup, akan dilakukan penelitian administrasi dan seleksi tambahan untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setelah proses seleksi, penetapan calon dilakukan pada 21 November. Kemudian, pengumuman resmi akan disampaikan pada 24 November, dan pengundian nomor urut calon kuwu dilaksanakan pada 25 November 2025.

Proses ini memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang sama dalam meraih dukungan dari masyarakat. Inilah saatnya para calon mulai mempersiapkan diri untuk berkampanye dan menyampaikan visi-misi mereka kepada masyarakat.

Tahapan Pemilih dan Jadwal Pencoblosan

Setelah tahap pencalonan, tahapan pemilih menjadi fokus utama. Pencacahan daftar pemilih akan dilakukan pada 21–26 November. 

Kemudian, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan ditetapkan pada 27–28 November. Distribusi kartu tanda pemilih akan dilakukan pada 5–9 Desember 2025. Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak suaranya.

Masa kampanye Pilkades ditetapkan pada 2–4 Desember, diikuti dengan masa tenang pada 5–9 Desember. Pada masa kampanye, calon kuwu dapat menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. 

Sementara itu, masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 10 Desember 2025 mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Toko Sparepart Anugrah Mulia di Haurgeulis, Indramayu: 16 Petugas Damkar Beraksi

Pilot Project: Sistem Semi-Digital Pilwu

Indramayu patut berbangga karena menjadi pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat. Pemungutan suara akan dilaksanakan dengan sistem semi-digital, yang menggabungkan teknologi modern dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah ada. Hal ini akan mempermudah proses pemungutan suara, sekaligus memastikan hasil yang akurat dan transparan.

Pelaksanaan Pilkades akan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemkab Indramayu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkades yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini diharapkan akan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat, sehingga dapat membawa perubahan positif bagi desa masing-masing.

Syarat Calon Kuwu: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Bagi Kalian yang tertarik untuk mencalonkan diri sebagai kuwu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan calon memiliki kualifikasi yang memadai untuk memimpin desa. Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi calon kuwu:

  • Warga Negara Indonesia: Calon harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Calon harus memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus memiliki komitmen terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Pendidikan Minimal: Calon harus memiliki pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Usia: Calon harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
  • Kesehatan Jasmani: Calon harus sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  • Kelakuan Baik: Calon harus memiliki catatan perilaku yang baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.
  • Larangan: Calon dilarang terlibat dalam kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, atau menjabat kuwu di daerah lain.

Harapan dan Tujuan Pilkades Serentak

Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. 

Tujuannya adalah untuk menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis. Pemkab Indramayu juga berharap Pilkades ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat menjadi momentum penting bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Indramayu. 

Dengan terpilihnya pemimpin desa yang berkualitas, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga Pilkades kali ini dapat berjalan sukses!

Penutup: Mengawal Demokrasi di Tingkat Desa

Pilkades Serentak 2025 di Indramayu adalah momen penting bagi demokrasi lokal. Dengan adanya sosialisasi Perbup dan penetapan tahapan yang jelas, diharapkan pelaksanaan Pilkades dapat berjalan sukses. 

Partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indramayu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan desa.

JAGA kondusivitas, ikuti seluruh tahapan dengan baik, dan gunakan hak pilih Kalian dengan bijak. Mari kita sukseskan Pilkades Serentak 2025 di Indramayu!

(Diskominfo Indramayu)

Baca Juga

Loading...