Hasil Sidang MKD: Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio Diskorsing karena Langgar Etik DPR

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sejumlah anggotanya. Sidang putusan ini digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada tanggal 5 November 2025.

Putusan MKD terhadap Adies Kadir dan Uya Kuya

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Adies Kadir kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI sejak putusan dibacakan.

MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait dengan besaran gaji dan tunjangan anggota DPR. Uya Kuya juga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Sanksi Skorsing untuk Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

MKD DPR menyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Ketiganya dikenakan sanksi penonaktifan atau skorsing dengan jangka waktu yang berbeda.

Nafa Urbach diskors selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan. Masa penonaktifan ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan DPP partai masing-masing.

Rincian Putusan untuk Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni

Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku di masa mendatang. Penonaktifan Nafa Urbach selama tiga bulan dihitung sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem.

Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR dan dikenakan sanksi penonaktifan selama empat bulan. Masa penonaktifan Eko Patrio dihitung sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai dengan keputusan DPP PAN.

Ahmad Sahroni, yang juga terbukti melanggar kode etik DPR, mendapatkan sanksi penonaktifan paling lama, yaitu enam bulan. Penonaktifan Ahmad Sahroni berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Konsekuensi Finansial bagi Anggota DPR yang Diskors

Selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR. Hal ini merupakan konsekuensi dari sanksi yang diberikan oleh MKD atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.

Keputusan ini diambil setelah MKD menggelar sidang perdana terhadap kelima anggota DPR nonaktif tersebut pada tanggal 3 November 2025. Mereka diduga melanggar etik karena berbagai tindakan, termasuk berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan memberikan komentar yang menyinggung keadilan publik, yang berujung pada demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Daftar Saksi dan Ahli yang Dihadirkan dalam Sidang MKD

Dalam proses persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh para anggota DPR. Saksi dan ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, termasuk Sekretariat Jenderal DPR, akademisi, dan media.

Berikut adalah daftar saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR: Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, Ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli hukum Satya Adianto, Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan Ahli media sosial Ismail Fahmi.

Baca Juga

Loading...