Eko Patrio dan Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD: Melanggar Etik DPR, Sahroni 6 Bulan

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada beberapa anggotanya terkait pelanggaran etik. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang etik yang digelar di Ruang MKD DPR, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Penonaktifan Anggota DPR oleh MKD

Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, dikenakan sanksi penonaktifan selama empat bulan. Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach juga menerima sanksi serupa, namun dengan masa penonaktifan tiga bulan.

Selain Eko Patrio dan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni turut dinonaktifkan selama enam bulan. Sidang etik ini melibatkan lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya).

Hasil Sidang Etik dan Pertimbangan MKD

Dalam putusannya, MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Surya Utama (Uya Kuya) juga dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa putusan terhadap Adies Kadir didasarkan pada tidak adanya bukti pelanggaran etik. Meski demikian, Adies Kadir diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang.

Implikasi Putusan dan Reaksi Terkait

Putusan terhadap Nafa Urbach menunjukkan bahwa MKD menemukan bukti pelanggaran kode etik. MKD meminta Nafa Urbach untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku agar sesuai dengan etika yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang anggota DPR yang tersandung masalah etik, menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan kode etik di lembaga legislatif. Masyarakat menaruh harapan besar agar putusan MKD ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

Kasus-Kasus Lain dan Upaya Penegakan Etik

Sebelumnya, MKD juga telah memutuskan penonaktifan Ahmad Sahroni selama enam bulan atas kasus serupa. Ketua MKD telah membuka sidang putusan etik terhadap Ahmad Sahroni dan beberapa anggota DPR lainnya.

Berbagai kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPR menunjukkan bahwa penegakan kode etik menjadi krusial. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memastikan bahwa anggota DPR bertindak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

```

Baca Juga

Loading...