Cek Fakta BSU November 2025: Info Resmi Kemnaker, Status Pencairan dan Cara Cek
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Klarifikasi Resmi Mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) November 2025. Informasi terkait pencairan BSU pada November 2025 telah menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat.
Status Pencairan BSU: Penjelasan Resmi dari Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan resmi terkait penyaluran BSU. Bantuan BSU sebesar Rp 600.000 per orang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, program BSU pada tahun 2025 hanya disalurkan dalam satu tahap yang berlangsung dari Juni hingga Agustus. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU tahap kedua yang dijadwalkan pada November 2025.
Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar mengenai pencairan BSU tahap kedua. Belum ada instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan program BSU di luar periode yang telah ditetapkan.
Kriteria dan Prioritas Penerima BSU Tahun 2025
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang sebelumnya tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Syarat dan kriteria penerima BSU diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Data penerima BSU diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, memastikan akurasi dan validitas informasi.
Panduan Pengecekan Status Penerima BSU Secara Online
Untuk memastikan apakah seorang pekerja termasuk sebagai penerima BSU, tersedia beberapa metode pengecekan resmi yang dapat diakses secara daring. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan, lalu klik "Cek Status".
Selain itu, pekerja juga dapat memeriksa melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan mengisi data pribadi lengkap, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, nomor telepon, dan alamat email. Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Jaminan Hari Tua Mobile (JMO), di mana pengguna dapat mengunduh aplikasi, mendaftar dengan NIK dan nomor ponsel, kemudian memeriksa banner “Cek Eligibilitas BSU”.
Setiap metode pengecekan memerlukan data pribadi yang akurat untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar dan memberikan informasi yang tepat mengenai status pencairan bantuan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid dan selalu merujuk pada sumber resmi yang telah disebutkan.
Informasi Penting untuk Penerima dan Masyarakat Umum
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU selama periode Juni hingga Agustus 2025. Dana sebesar Rp 600.000 per penerima diberikan sebagai tambahan penghasilan selama dua bulan tersebut.
Pemerintah belum mengumumkan rencana penyaluran BSU berikutnya, sehingga masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas mengenai pencairan BSU tahap kedua pada November 2025. Pengumuman resmi terkait program BSU hanya akan disampaikan melalui situs web resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja disarankan untuk secara rutin memantau informasi resmi guna memastikan status dan hak mereka terkait program subsidi upah. Dengan demikian, kesalahpahaman dapat dihindari dan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa BSU tidak dilanjutkan pada November 2025, dan pencairan terakhir telah dilaksanakan pada Juli-Agustus 2025.