Cara Cek Penerima BSU 2025: Syarat, Panduan, dan Status Pencairan Rp600 Ribu

Table of Contents

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah kembali mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja berpenghasilan rendah, dengan tujuan menjaga daya beli mereka di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Program BSU 2025 memiliki mekanisme penyaluran yang spesifik dan berbeda dengan program bantuan sosial lainnya. Penerima manfaat tidak dapat mengajukan diri secara langsung, melainkan ditentukan berdasarkan data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Rp600 ribu antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, biasanya April 2025.

Selain itu, penerima harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing. Penting juga untuk dicatat bahwa penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Prosedur Pengecekan Status Penerima BSU Secara Daring

Meskipun pendaftaran BSU tidak dibuka untuk umum, pekerja tetap diimbau untuk secara aktif memeriksa status kepesertaan mereka guna memastikan memenuhi syarat sebagai penerima. Pemerintah menyediakan dua platform daring resmi untuk memudahkan proses pengecekan ini.

Cara pertama adalah melalui situs web Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. Pengguna yang belum memiliki akun perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data diri sesuai informasi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kemudian login dan memilih menu "Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat status penerimaan BSU.

Alternatif lainnya adalah melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di sini, pengguna hanya perlu memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan informasi apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Penyaluran Dana BSU dan Imbauan Kewaspadaan

Pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp600 ribu secara bertahap langsung ke rekening bank penerima yang terdaftar. Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, akan memfasilitasi transfer dana tanpa potongan biaya apapun.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Pemerintah menegaskan untuk mengabaikan tautan palsu, pesan WhatsApp mencurigakan, atau tawaran jasa percepatan pencairan BSU dengan imbalan biaya.

Seluruh proses BSU tidak dipungut biaya dan informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal-kanal resmi yang telah disebutkan. Apabila seorang pekerja merasa memenuhi kriteria namun tidak terdaftar sebagai penerima, disarankan untuk segera menghubungi bagian personalia (HRD) di perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan pengecekan kelengkapan dan status keaktifan data kepesertaan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa data yang bersangkutan telah terverifikasi dengan benar dan memenuhi syarat untuk menerima BSU.

Baca Juga

Loading...