BSU November 2025: Apakah Cair? Cek Fakta, Jadwal, dan Cara Cek Penerima
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja, menantikan informasi terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai kemungkinan pencairan BSU di bulan November 2025, merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepastian Pencairan BSU November 2025
Spekulasi mengenai pencairan BSU pada November 2025 telah beredar luas di masyarakat. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tidak ada kelanjutan atau tahap kedua untuk program BSU. Bantuan subsidi upah ini telah disalurkan sepenuhnya kepada sekitar 15 juta penerima yang memenuhi syarat pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Menaker Yassierli juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Presiden terkait pemberian BSU tahap kedua. Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai pencairan BSU November 2025 tidaklah benar dan perlu diluruskan.
Aturan dan Kriteria Penerima BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000.
Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU.
Cara Pengecekan Status Penerima BSU (Periode Juni-Agustus 2025)
Meskipun tidak ada pencairan BSU November 2025, masyarakat tetap dapat melakukan pengecekan status penerima BSU untuk periode sebelumnya (Juni-Agustus 2025). Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemnaker atau aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan status penerima BSU:
1. Melalui Laman Kemnaker
Kunjungi laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Gulir ke bawah dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode keamanan yang tertera, kemudian klik "Cek Status".
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Akses website BPJS Ketenagakerjaan dan pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU". Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email, lalu klik "Lanjutkan".
3. Melalui Aplikasi JMO
Unduh dan instal aplikasi JMO di perangkat seluler Anda. Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu login. Cari banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" dan isi data diri yang diperlukan, kemudian klik "Lanjutkan".
Penting untuk diingat bahwa pengecekan status ini hanya berlaku untuk periode pencairan BSU yang telah lalu (Juni-Agustus 2025). Informasi mengenai program bantuan pemerintah lainnya dapat diperoleh melalui sumber-sumber resmi terkait.