BSU 2025: Cara Cek Penerima, Syarat Lengkap, dan Jadwal Pencairan Rp600 Ribu
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2025. Kebijakan ini diambil melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi para pekerja berpenghasilan rendah.
Penetapan dan Tujuan BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan hukum penyaluran BSU. Peraturan ini merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
BSU tahun 2025 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja formal dengan upah rendah yang terdampak oleh tekanan ekonomi, terutama menjelang musim liburan sekolah dan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Kemenaker telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permenaker, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak termasuk dalam daftar penerima BSU. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Penerima juga harus memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota. Penerima BSU tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran BSU
BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025, meliputi alokasi untuk bulan Juni dan Juli. Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana BSU secara langsung dalam satu termin.
Pemerintah menggandeng bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, sebagai saluran pencairan BSU. Data pekerja yang terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa penyaluran BSU akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang berhak dan memberikan dampak positif bagi perekonomian keluarga pekerja.
Dengan adanya BSU 2025, diharapkan para pekerja berpenghasilan rendah dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah fluktuasi harga dan tekanan ekonomi global. Program ini juga menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja dan buruh di Indonesia.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa program-program bantuan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.