Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD: Pelanggaran Etik DPR Berujung Sanksi
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR atas pelanggaran etik. Putusan ini menguatkan sanksi yang telah diberikan oleh masing-masing partai politik (parpol) terkait.
Sanksi Nonaktif bagi Anggota DPR RI
MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota dewan dengan durasi yang berbeda-beda. Dua legislator mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan, sementara satu legislator lainnya dikenakan sanksi enam bulan. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, terhitung sejak anggota DPR dinonaktifkan oleh partai masing-masing.
Nafa Urbach dikenakan sanksi nonaktif selama tiga bulan, sedangkan Eko Hendro Purnomo menerima sanksi nonaktif selama empat bulan. Sanksi nonaktif paling berat, yaitu enam bulan, dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni. Sidang putusan MKD DPR ini dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Proses Sidang MKD dan Saksi Ahli
Sidang putusan MKD DPR dihadiri oleh lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. Selain itu, empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD DPR lainnya juga turut hadir dalam sidang tersebut. Awalnya, sidang MKD sempat diskors karena kehadiran anggota DPR nonaktif di ruang sidang.
Sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kelimanya diadukan atas pelanggaran etik berupa berjoget saat Sidang Tahunan DPR, komentar yang menyinggung keadilan publik, dan menyebabkan demo ricuh pada Agustus 2025. Untuk mendalami kasus ini, MKD menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang.
Beberapa saksi ahli yang dihadirkan antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, dan ahli hukum Satya Adianto. Selain itu, hadir pula ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Implikasi dan Relevansi Putusan MKD
Putusan MKD ini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika dan perilaku anggota DPR RI. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para anggota dewan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik bagi seluruh anggota DPR RI. Pelanggaran etik tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga merusak citra lembaga DPR secara keseluruhan. Oleh karena itu, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.