WNI Kabur dari Penipuan Online Kamboja: Update Terbaru dan Upaya Pemulangan

Table of Contents

Kabar Terkini WNI yang Kabur dari Bisnis Online Scam di Kamboja


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online di Kamboja terus menjadi perhatian publik. Ratusan WNI sempat terlibat dalam kericuhan saat berupaya melarikan diri dari 'perusahaan' yang menjalankan praktik penipuan tersebut di Kota Chrey Thum, Kamboja. Kabar baiknya, sebagian dari mereka kini tengah dalam proses pemulangan kembali ke Tanah Air.

Peristiwa kericuhan yang terjadi pada 17 Oktober menjadi titik awal dari serangkaian upaya penyelamatan dan pemulangan WNI yang menjadi korban. Data awal yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyebutkan adanya 97 WNI yang berusaha melarikan diri. Namun, data terbaru menunjukkan jumlah yang lebih besar, yaitu 110 WNI yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kronologi Kejadian dan Penanganan KBRI

KBRI Phnom Penh telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Sejak tanggal 17 Oktober, KBRI telah berkoordinasi erat dengan Kepolisian Kamboja dan berbagai pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan setelah menerima laporan mengenai kericuhan yang melibatkan WNI di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal.

KBRI melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 22 Oktober, memberikan penjelasan rinci mengenai situasi tersebut. Mereka menyatakan bahwa 110 WNI yang terlibat saat ini diamankan di Detensi Imigrasi setempat. Proses pendataan dan pemulangan menjadi fokus utama saat ini.

Proses Pemulangan dan Perlindungan WNI

KBRI terus berupaya memastikan perlindungan terhadap seluruh WNI yang terlibat dalam kasus ini. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk memberikan bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan. Prioritas utama adalah memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka.

Rencananya, sebanyak 67 WNI akan dipulangkan ke Indonesia dalam waktu dekat. Jadwal pemulangan mereka telah ditetapkan antara tanggal 22 hingga 24 Oktober. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan bantuan dan membawa pulang para korban ke negara asal.

Kasus Online Scam: Perluasan Jangkauan dan Modus Operandi

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengungkapkan data yang mencengangkan mengenai keterlibatan WNI dalam kasus online scam. Sejak tahun 2020 hingga saat ini, diperkirakan ada sekitar 10 ribu WNI yang terlibat dalam praktik penipuan online yang tersebar di 10 negara.

Baca Juga: Polda Bali Pulangkan 21 Korban TPPO ABK KM Awindo 2A

Kasus ini awalnya berpusat di Kamboja, namun kemudian menyebar ke sembilan negara lainnya. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan dan dampak dari kejahatan online scam yang menargetkan warga negara Indonesia.

Korban TPPO dan Iming-iming Gaji Tinggi

Dari total 10 ribu WNI yang terlibat, sekitar 1.500 di antaranya merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka dieksploitasi untuk bekerja dalam kegiatan online scam. Modus operandi yang sering digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan.

Para korban TPPO di Indonesia seringkali mendapatkan tawaran pekerjaan di luar negeri, biasanya sebagai customer service atau marketing. Gaji yang ditawarkan berkisar antara USD 1.000 hingga 1.200, yang tentu saja sangat menarik bagi sebagian orang.

Peringatan Bagi Calon Pekerja

Penting untuk diingat bahwa ada juga WNI yang secara sukarela terlibat dalam kasus scam karena tergiur oleh tawaran gaji tinggi. Bagi mereka yang terlibat secara sadar dan aktif dalam kegiatan ilegal ini, konsekuensi hukum tetap berlaku.

Pemerintah Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menawarkan gaji besar dengan pekerjaan yang mencurigakan. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi informasi sebelum mengambil keputusan.

Kasus WNI yang terlibat dalam online scam di Kamboja menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerima tawaran pekerjaan. Pemerintah akan terus berupaya melindungi warga negaranya dan memberantas praktik-praktik penipuan online yang merugikan.

Baca Juga

Loading...