Sumpah Pemuda Tak Libur: Memahami Makna Mendalam 28 Oktober

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Setiap tahun, menjelang tanggal 28 Oktober, pertanyaan klasik kembali muncul: mengapa Hari Sumpah Pemuda tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional? Pertanyaan ini seringkali diajukan oleh masyarakat, pelajar, hingga pekerja, yang berharap mendapatkan hari libur tambahan. Jawaban atas pertanyaan ini ternyata menyimpan alasan historis dan filosofis yang mendalam, yang patut kita pahami.
Keputusan untuk tidak menjadikan 28 Oktober sebagai hari libur bukanlah sebuah kelalaian. Ini adalah pilihan yang dibuat secara sadar, dengan tujuan khusus untuk menghidupkan semangat Sumpah Pemuda, bukan hanya sekadar memperingatinya.
Dasar Hukum: Keppres 316 Tahun 1959
Secara hukum, status Hari Sumpah Pemuda sebagai hari nasional yang tidak libur telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959. Keppres ini menjadi landasan utama yang mengatur status hari bersejarah tersebut. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno, sebagai bentuk komitmen untuk menghargai momen penting dalam sejarah bangsa.
Keppres 316 Tahun 1959 secara spesifik menggolongkan beberapa hari bersejarah, termasuk 28 Oktober, sebagai "Hari-hari Nasional yang bukan hari libur." Keputusan ini konsisten dalam penegakannya, memberikan kepastian hukum terkait status hari tersebut.
Tujuan di Balik Keputusan: Memperingati Secara Aktif
Tujuan utama di balik keputusan ini adalah agar semangat Sumpah Pemuda diperingati secara aktif melalui berbagai kegiatan, bukan hanya melalui perayaan pasif berupa libur. Pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk lebih terlibat dan berpartisipasi dalam memperingati hari bersejarah ini. Dengan begitu, semangat persatuan dan kesatuan yang terkandung dalam Sumpah Pemuda dapat terus hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Makna persatuan dan semangat juang harus diwujudkan melalui aksi nyata sehari-hari, bukan hanya sekadar tanggal merah di kalender. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan bersatu.
Penegasan Melalui SKB 3 Menteri
Penetapan ini diperkuat setiap tahunnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. SKB ini dibuat untuk memberikan kejelasan dan kepastian terkait hari libur yang berlaku. SKB tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan.
Baca Juga: 25 November 1976: Peristiwa Penting dan Dampaknya di Indonesia
Dalam SKB untuk tahun 2025, misalnya, tanggal 28 Oktober yang jatuh pada hari Selasa tidak tercantum sebagai hari libur. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa, menunjukkan konsistensi kebijakan pemerintah.
Sumpah Pemuda: Ikrar, Bukan Sekadar Perayaan
Memandang Keppres ini hanya sebagai aturan administratif akan menghilangkan makna yang lebih besar. Sumpah Pemuda pada hakikatnya adalah sebuah ikrar atau janji yang harus terus diwujudkan. Perbedaan mendasar dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus adalah, Sumpah Pemuda adalah komitmen berkelanjutan untuk bersatu dan berjuang.
Ikrar Sumpah Pemuda, yang berbunyi, "Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia. Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia. Kami poetra dan poetri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia," adalah sebuah janji yang harus terus dipegang teguh oleh seluruh bangsa Indonesia.
Aksi Nyata dalam Kehidupan Sehari-hari
Ikrar ini bukanlah sesuatu yang cukup dirayakan dengan berdiam diri di rumah. Sebaliknya, ia menuntut aksi nyata, refleksi diri, dan peneguhan kembali semangat persatuan secara terus-menerus. Semangat Sumpah Pemuda seharusnya menjadi inspirasi dalam setiap tindakan kita.
Dengan tidak menjadikannya hari libur, pemerintah sejak era Soekarno seolah ingin mendorong agar semangat Sumpah Pemuda justru diperingati secara aktif di pusat-pusat kegiatan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa.
Kesimpulan: Menghidupi Semangat Sumpah Pemuda
Keputusan untuk tidak meliburkan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober adalah sebuah langkah strategis. Tujuannya adalah untuk memastikan semangat persatuan dan kesatuan bangsa terus hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami alasan di balik keputusan ini, kita dapat menghargai makna mendalam dari Sumpah Pemuda sebagai fondasi penting bagi bangsa Indonesia.
Mari kita jadikan 28 Oktober sebagai momentum untuk merefleksikan kembali komitmen kita terhadap persatuan, kesatuan, dan semangat juang yang telah diwariskan oleh para pemuda Indonesia. Jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai pendorong untuk terus berkontribusi dalam membangun bangsa.