Siswa SMK Palembang Diduga Dianiaya Guru: Kronologi dan Langkah Hukum

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang siswa SMK di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. MH, seorang siswa berusia 12 tahun, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru olahraga di sekolahnya. Peristiwa ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan aparat penegak hukum.
Kronologi kejadian bermula pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di lingkungan SMK PGRI 11, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Maya Kasnaria (49), ibu dari MH, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami penganiayaan saat jam pelajaran berlangsung.
Pemicu Penganiayaan: Dugaan Tidur di Kelas
Menurut keterangan Maya, penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Guru olahraga yang bersangkutan menduga MH tertidur saat jam pelajaran berlangsung. Namun, Maya menegaskan bahwa anaknya tidak dalam kondisi tertidur saat kejadian tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, MH mengalami luka dan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya. Ia merasakan sakit di dada dan pinggang sebelah kanan. Kondisi ini membuat Maya khawatir dan memutuskan untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Upaya Keluarga dan Respons Sekolah
Keesokan harinya, Maya mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan terkait insiden yang menimpa anaknya. Ia berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi dan solusi atas permasalahan ini. Namun, Maya mengaku kecewa karena tidak mendapatkan respons yang baik dari pihak sekolah.
Maya menyatakan bahwa ia merasa diperlakukan kurang baik dan tidak ada itikad baik dari pihak sekolah. Pihak sekolah, menurutnya, tidak memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf atas kejadian tersebut. Hal ini mendorong Maya untuk mengambil langkah hukum.
Laporan ke Polisi dan Proses Penyelidikan
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Maya akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor STTLP/B/3245/X/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Baca Juga: Polisi Depok Tangkap Pelaku Penganiayaan Satpam Lansia di Sukmajaya: Kronologi dan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Tindakan Kepolisian dan Perkembangan Kasus
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan terhadap terlapor. Polisi berupaya mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan setempat. Pihak dinas diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.
Dampak Terhadap Siswa dan Lingkungan Sekolah
Peristiwa ini tentu saja memberikan dampak psikologis terhadap MH. Selain itu, kasus ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran bagi siswa lainnya dan merusak citra sekolah.
Penting bagi sekolah untuk mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini bisa dilakukan dengan meningkatkan pengawasan, memberikan pelatihan kepada guru tentang penanganan siswa, serta membangun komunikasi yang baik antara sekolah, siswa, dan orang tua.
Harapan dan Upaya Penyelesaian
Keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses secara hukum dengan adil. Mereka juga berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Sekolah dan pihak terkait diharapkan dapat berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.