PP Minerba Resmi Diundangkan: Kemenkum Respons Sorotan DPR RI

Table of Contents

Disinggung Legislator, Kemenkum Pastikan PP Minerba Sudah Diundangkan


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Kemenkumham memastikan bahwa PP yang dimaksud telah diundangkan, merespons sorotan yang sebelumnya disampaikan oleh anggota dewan.

Pernyataan ini muncul setelah adanya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai kelanjutan implementasi UU Minerba. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Dhahana Putra, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa PP tersebut telah diundangkan sebagai PP Nomor 39 Tahun 2025.

Pentingnya PP Turunan dalam Implementasi UU Minerba

Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari sebuah undang-undang memiliki peran krusial dalam implementasi. PP berfungsi sebagai pedoman teknis yang merinci ketentuan dalam UU agar dapat dijalankan secara efektif di lapangan. Tanpa adanya PP yang jelas, implementasi UU Minerba berpotensi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku industri pertambangan.

UU Minerba sendiri memiliki sejumlah poin penting yang memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui PP. Salah satunya adalah terkait pengelolaan tambang yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi. PP akan memberikan panduan mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan tambang tersebut, termasuk persyaratan, tata cara, dan hak serta kewajiban para pihak.

Respons Kemenkumham dan Penjelasan Dhahana Putra

Dhahana Putra menjelaskan bahwa PP tersebut telah diundangkan beberapa minggu lalu. Meski demikian, ia mengakui bahwa kemungkinan PP tersebut belum diunggah secara resmi ke publik. Hal ini tentu menjadi perhatian penting mengingat transparansi dan aksesibilitas informasi publik adalah kunci dalam penegakan hukum yang baik.

Diundangkannya PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri pertambangan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan UU Minerba untuk meningkatkan tata kelola pertambangan di Indonesia. Dengan adanya PP, diharapkan implementasi UU Minerba dapat berjalan lebih lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI

Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti lambatnya pemerintah dalam menerbitkan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba. Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Yulian Gunhar, anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi PDIP, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 174 ayat (1) UU No 2/2025, pemerintah memiliki kewajiban untuk menerbitkan PP paling lambat enam bulan sejak UU berlaku. Namun, hingga saat pernyataan Kemenkumham keluar, PP tersebut belum juga terbit, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam mengelola sektor pertambangan.

Baca Juga: Perindo Desak DPR: Transparansi Anggaran Wajib, Patuhi UU Keterbukaan Informasi Publik!

Keterlambatan dan Potensi Dampak Negatif

Keterlambatan dalam menerbitkan PP dapat berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Ketidakpastian hukum dapat menghambat investasi dan kegiatan usaha di sektor pertambangan. Selain itu, keterlambatan ini juga dapat menghambat implementasi program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam UU Minerba, termasuk pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.

Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan akan sangat merugikan bagi semua pihak, baik investor, pelaku usaha, maupun masyarakat secara luas. Oleh karena itu, langkah Kemenkumham untuk memastikan bahwa PP telah diundangkan adalah langkah yang positif, meskipun publik perlu segera mendapatkan akses terhadap dokumen tersebut untuk memastikan transparansi.

Upaya Pemerintah dalam Membenahi Tata Kelola Minerba

Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi tata kelola sektor pertambangan. Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk UU Minerba dan PP turunannya. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan dan implementasi kebijakan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan nasional.

Transparansi dan Akses Publik terhadap PP

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, publik sangat mengharapkan PP Minerba dapat segera diakses secara luas. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami isi dari PP tersebut dan dapat berpartisipasi dalam mengawasi implementasinya.

Kemenkumham diharapkan dapat segera mengunggah PP Minerba ke publik melalui kanal-kanal informasi resmi. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari lebih lanjut mengenai aturan-aturan yang mengatur sektor pertambangan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan transparansi dalam pengelolaan sektor pertambangan dapat terus ditingkatkan.

Dengan diundangkannya PP Minerba, diharapkan implementasi UU Minerba dapat berjalan lebih efektif. Namun, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa informasi mengenai PP tersebut dapat diakses secara luas oleh publik. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia.

Tonton juga video terkait: Kementerian Hukum RI Akui Lalai Tangani Isu Royalti di Indonesia

Baca Juga

Loading...