Polri Perangi Narkoba: 6 Fakta Penting Pemberantasan Narkotika di Indonesia

Table of Contents

6 Fakta Polri Berbulan-bulan Libas Narkoba hingga Miskinkan Gembong


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Indonesia – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap berbagai kasus narkotika yang melibatkan ribuan tersangka dan menyita ratusan ton barang bukti. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba. Dalam upaya ini, Polri juga gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba, serta mengambil langkah tegas untuk memiskinkan para gembong narkoba.

Berbagai langkah strategis dan penegakan hukum yang intensif telah dilakukan oleh Polri. Berikut adalah enam fakta penting terkait hasil pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri selama 10 bulan terakhir, yang dirangkum dari berbagai sumber terpercaya.

1. Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Berhasil Disita

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita ratusan ton barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya peredaran narkoba di Indonesia, serta efektivitas operasi pemberantasan yang dilakukan oleh Polri. Penyitaan barang bukti ini merupakan langkah krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

2. Ribuan Kasus Diungkap dan Puluhan Ribu Tersangka Ditangkap

Polri telah mengungkap sebanyak 38.934 kasus narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Angka ini mencerminkan tingginya intensitas operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri di seluruh pelosok negeri. Penangkapan para tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas peredaran narkoba.

3. Penindakan TPPU untuk Memiskinkan Gembong Narkoba

Polri tidak hanya fokus pada penangkapan pengedar dan penyita barang bukti, tetapi juga mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana narkoba. Sebanyak 22 kasus TPPU telah diusut, dengan total aset yang disita mencapai Rp 221 miliar. Upaya ini bertujuan untuk memiskinkan para gembong narkoba sehingga mereka tidak memiliki modal untuk menjalankan bisnis haramnya. Penyitaan aset ini meliputi uang tunai, aset bergerak seperti mobil dan sepeda motor, serta aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Polri Gelar Perkara Pekan Ini

4. Penanganan Kasus Narkoba yang Melibatkan Anak

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba selama periode Januari-Oktober 2025. Kasus yang melibatkan anak ini menjadi perhatian serius, dan Polri memastikan penanganan kasus tersebut akan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus anak tersangka narkoba paling banyak terjadi di Sumatera Utara, menunjukkan perlunya perhatian khusus dari berbagai pihak di daerah tersebut.

5. Peredaran Rokok Elektrik Mengandung Etomidate dan Penindakan Tegas

Bareskrim Polri menyoroti maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung etomidate, sebuah obat bius yang seharusnya digunakan secara medis. Meskipun etomidate belum dikategorikan sebagai narkotika atau psikotropika, Polri memastikan akan menindak tegas peredaran ilegal zat tersebut. Hal ini dilakukan karena penyalahgunaan etomidate dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Keputusan untuk mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika atau psikotropika berada di tangan Kementerian Kesehatan.

6. Komitmen Internal: Sanksi Tegas untuk Anggota Polri yang Terlibat

Polri memberikan perhatian serius terhadap keterlibatan anggotanya dalam kasus narkoba. Kabareskrim Komjen Syahardiantono menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum anggota Polri yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

Upaya Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat

Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0823 1234 9494 melalui aplikasi WhatsApp yang aktif selama 24 jam. Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mempercepat upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Pemberantasan narkoba adalah tugas bersama yang membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari jerat narkoba dan mewujudkan masa depan yang lebih baik.

Baca Juga

Loading...