Kasus Pesta Gay Surabaya: Fakta Penggerebekan, Tersangka, dan UU Pornografi

Table of Contents

Fakta-Fakta Kasus Pesta Gay di Surabaya


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Kasus pesta gay di Surabaya yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian menjadi sorotan publik. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari (19/10/2025) mengungkap kegiatan terorganisir yang melibatkan puluhan pria. Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta terkait kasus tersebut, mulai dari kronologi penggerebekan, identitas tersangka, hingga jeratan hukum yang dikenakan.

Kronologi Penggerebekan di Hotel Surabaya

Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya dimulai sekitar pukul 01.00 WIB pada Minggu, 19 Oktober 2025. Operasi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel, petugas kepolisian langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di kamar hotel, petugas mendapati sejumlah pria dalam kondisi tanpa busana tengah berkumpul. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, sebanyak 34 orang pria berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya kegiatan tersebut.

Keterlibatan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pesta seks sesama jenis ini telah berlangsung sebanyak delapan kali. Tujuh kali di hotel yang sama di Surabaya, dan satu kali di lokasi berbeda. Aktivitas ini tidak memungut biaya dari peserta karena sudah ditanggung oleh penyandang dana. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mencari kesenangan dan sensasi seksual.

Dalam proses penyidikan, terungkap adanya pembagian peran di antara para tersangka. Terdapat empat kelompok yang teridentifikasi, yaitu penyandang dana, pengelola utama, koordinator lapangan, dan peserta. Masing-masing kelompok memiliki peran krusial dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Kelompok Penyandang Dana

Kelompok ini terdiri dari satu individu yang bertugas membiayai seluruh kegiatan pesta gay tersebut. Dana yang digunakan mencakup biaya sewa kamar hotel, pembelian perlengkapan, dan kebutuhan lainnya yang menunjang acara.

Kelompok Pengelola Utama

Kelompok pengelola utama bertanggung jawab menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta. Mereka berperan penting dalam menyebarkan informasi dan mengumpulkan orang-orang yang tertarik untuk mengikuti acara.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gantikan Kuwait dengan China Taipei dan Lebanon di FIFA Match Day 2025

Kelompok Koordinator Lapangan

Kelompok koordinator lapangan terdiri dari tujuh orang yang bertugas sebagai penghubung antara penyelenggara dan peserta. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan.

Kelompok Peserta

Kelompok terakhir adalah peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 25 orang pria dewasa turut serta dalam pesta gay ini. Sebagian mengaku baru pertama kali ikut, sementara yang lain sudah beberapa kali terlibat.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Barang bukti ini akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap lebih lanjut detail kegiatan tersebut.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi sesuai dengan peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Koordinator lapangan dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Para peserta juga akan menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatan mereka.

Keterlibatan ASN dan Upaya Pendampingan

Dalam kasus ini, terungkap adanya keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur. Informasi mengenai identitas ASN tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motif serta keterlibatan ASN dalam kegiatan ilegal ini.

Pihak kepolisian juga akan melibatkan tenaga psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. Hal ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan membantu mereka kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aspek rehabilitasi.

Kesimpulan

Kasus pesta gay di Surabaya menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran norma kesusilaan dan tindak pidana lainnya. Penanganan kasus ini juga mencerminkan upaya kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal serta memberikan pendampingan kepada para pelaku. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum dan turut serta dalam menjaga ketertiban serta norma yang berlaku.

Baca Juga

Loading...