ICJ: Israel Wajib Membuka Akses Bantuan ke Gaza, Abaikan Penolakan

Table of Contents

Mahkamah Internasional: Israel Wajib Permudah Penyaluran Bantuan ke Gaza


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kewajiban Israel untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. Putusan ini menekankan pentingnya Israel menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina yang terdampak konflik.

Keputusan ICJ, yang dilaporkan oleh AFP pada Kamis, 23 Oktober 2025, muncul di tengah meningkatnya upaya kelompok bantuan untuk mengirimkan bantuan vital ke Gaza. Upaya ini dilakukan bersamaan dengan gencatan senjata yang disepakati, meski situasinya masih sangat rapuh.

Posisi Hukum dan Dampak Putusan ICJ

Meskipun bersifat nasihat dan tidak mengikat secara hukum, pendapat yang dikeluarkan oleh ICJ memiliki bobot hukum dan moral yang signifikan. Pengadilan internasional meyakini bahwa pendapat tersebut memberikan tekanan moral yang kuat pada negara-negara yang terlibat dalam konflik.

Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, menjelaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai entitasnya. Hal ini mencakup UNRWA, badan PBB yang berfokus pada pengungsi Palestina, yang hubungannya dengan Israel menjadi rumit akibat tuduhan keterlibatan staf dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Penolakan Israel dan Dinamika Politik

Israel dengan cepat menolak putusan ICJ tersebut. Hal ini mencerminkan ketegangan politik yang mendalam terkait isu Palestina. Penolakan ini juga menunjukkan perbedaan pandangan yang tajam antara Israel dan komunitas internasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein, melalui platform X, menyatakan penolakan tegas terhadap 'pendapat penasihat' ICJ, yang menurutnya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Ia juga menyebutnya sebagai upaya politik untuk memaksakan tindakan terhadap Israel dengan dalih 'Hukum Internasional'.

Reaksi dan Upaya Internasional

ICJ menolak argumen yang menyatakan bahwa permintaan bantuan tersebut menyalahgunakan proses peradilan internasional.

Baca Juga: Israel Robohkan Pertahanan Qatar: Serangan Rudal Gemparkan Doha, Rafale & F-15QA Tak Berkutik

Pejabat Israel lainnya menambahkan bahwa meskipun Israel bekerja sama dengan organisasi internasional dan badan PBB lain yang beroperasi di Gaza, namun mereka tidak akan bekerja sama dengan UNRWA.

Beberapa jam setelah putusan ICJ, Norwegia mengumumkan rencana untuk mengajukan resolusi kepada Majelis Umum PBB yang menuntut Israel mencabut pembatasan bantuan ke Gaza. Delegasi Palestina untuk ICJ, Ammar Hijazi, mendesak negara-negara untuk memastikan Israel mematuhi keputusan pengadilan untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza.

Situasi Bantuan Kemanusiaan di Gaza

Sebelum putusan ICJ, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) PBB untuk Timur Tengah, Abeer Etefa, melaporkan bahwa 530 truk WFP telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata dimulai pada 10 Oktober.

Truk-truk tersebut telah mengirimkan lebih dari 6.700 ton makanan, yang diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan hampir setengah juta orang selama dua minggu. Namun, Etefa menambahkan bahwa sekitar 750 ton makanan tiba per hari, jauh di bawah target WFP sebesar 2.000 ton per hari.

Kewajiban Israel Menurut Hukum Internasional

ICJ menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka.

Pengadilan juga menekankan kewajiban negatif Israel untuk tidak menghalangi penyediaan pasokan ini. Lebih lanjut, pengadilan mengingatkan tentang kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.

Putusan ini menjadi pengingat penting tentang tanggung jawab hukum dan moral yang diemban oleh Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza. Kepatuhan terhadap keputusan ICJ sangat krusial untuk meringankan penderitaan kemanusiaan yang sedang berlangsung.

Baca Juga

Loading...