ASN Kuningan Terjerat Uang Palsu: RO DPMD Terancam Pemecatan

Table of Contents

Oknum ASN DPMD Kuningan RO Terancam Dipecat - Inilah Kuningan


Kabupaten Kuningan kembali dikejutkan dengan kasus yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, seorang oknum ASN berinisial RO (26) yang berdinas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Penangkapan ini tidak hanya menyeretnya ke ranah hukum, tetapi juga mengancam status kepegawaiannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berujung pada potensi pemecatan.

Kasus ini mencuat setelah RO diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Selain menghadapi proses hukum atas tindakannya, RO juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai abdi negara. Perbuatan RO telah mencoreng citra korps ASN dan menimbulkan keprihatinan di lingkungan pemerintah daerah.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

RO dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana terkait peredaran uang palsu. Ancaman hukuman yang menanti RO cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp50 miliar.

Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi RO maupun bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa.

Proses Hukum dan Dampaknya pada Kepegawaian

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj. Susan Lestiawati, telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPMD terkait kasus yang melibatkan RO. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah merespons cepat setiap permasalahan yang melibatkan ASN.

“Laporan DPMD terkait kasus RO sudah kami terima,” ujar Hj. Susan Lestiawati, seperti yang dikutip dari InilahKuningan pada Sabtu, 27 September 2025. Proses selanjutnya adalah Tim Pembinaan Disiplin akan memproses Berita Acara Perkara (BAP) dan menggelar rapat. Hasil dari proses ini akan diinput ke dalam Aplikasi I’Dis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Profil Lengkap Alejandro Grimaldo, Pemain Bek Kiri Timnas Spanyol

Keputusan Pemecatan Berdasarkan Putusan Pengadilan

Setelah proses di BKN selesai, Peraturan Pemerintah (Perpek) akan dikeluarkan sebagai dasar bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati Kuningan untuk mengambil keputusan. Keputusan ini akan sangat bergantung pada hasil putusan pengadilan terhadap RO.

Apabila putusan pengadilan menyatakan RO bersalah dan menghukumnya dengan hukuman penjara minimal 2 tahun, maka pemutusan kontrak kerja PPPK dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kepegawaian negara. Proses ini memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pada dasar hukum yang kuat dan adil.

Status Penggajian Selama Proses Hukum Berlangsung

Meskipun sedang menjalani proses hukum dan ditahan di sel Mapolres Kuningan, RO sebagai PPPK tetap menerima gaji. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan penggajian bagi ASN yang terlibat dalam masalah hukum.

Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan untuk memastikan kebijakan penggajian yang tepat selama proses hukum berlangsung. Ada kemungkinan gaji RO hanya diberikan 50% selama masa penahanan, sebagaimana yang berlaku pada PNS yang sedang menjalani proses hukum.

Implikasi Lebih Luas

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kabupaten Kuningan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Perbuatan melawan hukum tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik instansi dan pemerintah daerah secara keseluruhan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin terhadap seluruh ASN. Dengan demikian, diharapkan kualitas dan citra ASN di Kabupaten Kuningan dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Baca Juga

Loading...