Wanita Ajak Bakar Mabes Polri di Instagram Jadi Tersangka Provokasi Demo
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5337599/original/002023300_1756918379-IMG_1684.jpg)
Bareskrim Polri telah menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas dugaan penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi. Laras Faizati diduga kuat telah menyebarkan konten provokatif yang mengajak massa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Liputan6.com, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap unggahan di akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut, dan dari situlah Laras diduga menyebarkan hasutan untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi. Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Rabu, 3 September 2025, di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Laras Faizati, yang berusia 26 tahun, diketahui bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 2 September 2025.
Konten Provokatif dan Lokasi Unggahan
Salah satu konten yang menjadi perhatian adalah unggahan Laras saat berada di dekat Mabes Polri, tepatnya di sebuah kantor yang lokasinya berdekatan. Dalam unggahan tersebut, ia menunjuk ke arah markas kepolisian tersebut dari jendela, disertai dengan kalimat yang diduga bermuatan provokatif. Menurut Brigjen Himawan, konten tersebut dibuat di lokasi yang strategis dan berpotensi meningkatkan potensi bahaya karena berdekatan dengan objek vital nasional.
Dampak dan Reaksi Terhadap Kasus
Penetapan Laras sebagai tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terkait aksi demo yang berlangsung pada 25-31 Agustus. Dalam periode tersebut, tercatat 3.195 orang ditangkap dan 55 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini telah menetapkan total 38 tersangka terkait aksi demo beberapa hari lalu, dimana enam diantaranya merupakan tersangka penghasutan melalui media sosial.
Pasal yang Dijerat
Laras Faizati dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan:
- Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE
- Pasal 160 KUHP
- Pasal 161 ayat 1 KUHP
Ancaman hukuman yang berat mencerminkan keseriusan polisi dalam menangani kasus penyebaran informasi yang dapat memicu tindakan anarkis dan mengancam keamanan negara.
Perkembangan Kasus Lainnya
Selain kasus Laras Faizati, ada beberapa perkembangan lain yang perlu dicermati:
- Pemeriksaan terhadap tujuh polisi terkait kasus penabrak Affan Kurniawan dengan Rantis Brimob masih berlangsung.
- Keluarga Arya Daru meminta Mabes Polri untuk menyelidiki kembali kematiannya, dengan Kapolri memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran media sosial dalam penyebaran informasi dan dampak yang bisa ditimbulkan, khususnya dalam konteks demonstrasi dan potensi kerusuhan. Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.