Skandal Suap Rp9,8 M: Penyewa Hotel Ungkap Keterlibatan Hasbi Hasan & Windy Idol

Table of Contents

Penyewa Hotel untuk Hasby Hasan-Windy Idol Bayar DP Rp 9,8 M buat Urus Perkara


Kasus suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, semakin mengungkap jaringan korupsi yang kompleks. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembayaran uang suap yang fantastis, serta penggunaan fasilitas hotel untuk kepentingan pribadi. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai kronologi kasus, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta dampak hukum yang ditimbulkan.

Uang Suap Rp9,8 Miliar dan Modus Operandi

Wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED) terbukti telah menyuap Hasbi Hasan dengan nilai mencapai Rp 9,8 miliar. Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar beberapa perkara yang diajukan oleh Menas dapat dimenangkan di pengadilan. Pembayaran ini dilakukan sebagai uang muka (DP) untuk pengurusan berbagai perkara hukum.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tersebut diberikan sebagai DP dalam pengurusan perkara. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang skema pembayaran yang digunakan dalam kasus korupsi ini.

Peran Menas Erwin Djohansyah dan Perkenalan dengan Hasbi Hasan

Menas Erwin Djohansyah berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada Hasbi Hasan. Ia dikenalkan kepada Hasbi pada tahun 2021 oleh Fatahillah Ramli (FR). Menas kemudian meminta bantuan Hasbi untuk mengurus beberapa perkara hukum yang melibatkan rekan-rekannya.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Menas menyampaikan adanya perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada Hasbi. Hal ini menunjukkan adanya praktik percaloan dalam penanganan perkara hukum.

Penggunaan Tempat Tertutup dan Pembagian Pembayaran

Dalam menjalankan aksinya, Hasbi meminta agar pembicaraan mengenai perkara dilakukan di tempat tertutup. Permintaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menas dengan menyediakan dan membayar tempat yang dimaksud.

Hasbi mematok nilai yang berbeda untuk setiap kasus yang ditangani. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu uang muka di awal dan pelunasan setelah perkara selesai. Skema ini memberikan indikasi kuat adanya praktik suap yang terstruktur.

Kekalahan Perkara dan Dampaknya pada Menas

Namun, perkara yang diurus oleh Hasbi mengalami kekalahan. Akibatnya, Menas meminta agar uang muka yang telah dibayarkan dikembalikan.

Kekalahan ini menyebabkan Menas berpotensi dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa praktik suap yang dilakukan tidak menjamin keberhasilan dalam memenangkan perkara.

Daftar Perkara yang Diurus

Berikut adalah daftar perkara yang diminta Menas agar diurus oleh Hasbi Hasan:

  • Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur.
  • Perkara sengketa lahan di Sumedang.
  • Perkara sengketa lahan di Menteng.
  • Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Daftar perkara ini memberikan gambaran tentang skala korupsi yang terjadi, melibatkan berbagai jenis sengketa lahan.

Penahanan Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin Djohansyah telah ditahan oleh KPK pada 25 September 2025, setelah sebelumnya dijemput paksa pada 24 September. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

Baca Juga: Keterlibatan Pengusaha Travel dalam Korupsi Kuota Haji: Temuan KPK

Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah.

Jerat Hukum untuk Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin Djohansyah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana suap dan ancaman hukuman yang berlaku. Hal ini menunjukkan beratnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menas.

Keterlibatan Novotel Jakarta Cikini dan Windy Idol

Dalam putusan terhadap Hasbi Hasan, terungkap bahwa Menas Erwin membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk membahas pengurusan perkara. Kamar tersebut juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal dengan Windy Idol.

Hakim menyebutkan bahwa fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini digunakan untuk membahas perkara dan kepentingan pribadi. Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan fasilitas dan jabatan.

Penggunaan Fasilitas di Fraser Menteng

Selain di Novotel Jakarta Cikini, Hasbi juga menggunakan fasilitas kamar di Fraser Menteng bersama Windy. Kamar tersebut digunakan untuk pertemuan membahas perkara dengan Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.

Penggunaan berbagai fasilitas hotel ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan dan pihak-pihak terkait.

Vonis dan Status Hukum Hasbi Hasan

Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi Hasan masih berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windy Idol juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Kesimpulan: Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah, dan Windy Idol ini memberikan gambaran jelas tentang praktik korupsi yang merugikan negara. Keterlibatan berbagai pihak, penggunaan fasilitas hotel, serta modus operandi yang terstruktur menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang perlu diberantas.

Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan hukum yang bersih dan berkeadilan. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan lembaga peradilan.

Baca Juga

Loading...