Skandal Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag Terlibat, Negara Rugi Triliunan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4487755/original/045651400_1688208736-20230701-Jemaah_Haji_Tawaf_Ifadah-AP-1.jpg)
RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Keterlibatan pejabat Kemenag di berbagai tingkatan dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Keterlibatan Pejabat Kemenag: Jatah dari Korupsi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pejabat Kemenag di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari praktik korupsi kuota haji.
Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September. KPK sedang melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk rumah dan kendaraan.
Nilai penyitaan awal terkait kasus ini mencapai sekitar Rp 6,5 miliar dari dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Modus Operandi: Perantara dan Lobi Kuota Haji
Diduga, para pejabat Kemenag tidak secara langsung berurusan dengan agen perjalanan haji. Mereka menggunakan perantara untuk berkoordinasi dengan agen travel.
KPK juga menyebutkan bahwa asosiasi agen perjalanan haji aktif melakukan lobi kepada pejabat Kemenag terkait kuota haji.
Lobi ini bertujuan untuk mengatur agar kuota khusus menjadi lebih besar.
Staf khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. KPK juga menemukan bahwa asosiasi travel haji melakukan lobi untuk mendapatkan kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Penyimpangan Pembagian Kuota dan Kerugian Negara
Setelah lobi berhasil, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Namun, SK tersebut dianggap menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Akibatnya, pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk kuota khusus, padahal seharusnya kuota khusus hanya 1.600. Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian yang signifikan.
Alur Uang dan Besaran Suap
Alur uang dalam kasus ini melibatkan agen perjalanan haji yang membayar sejumlah uang melalui asosiasi mereka.
Asosiasi kemudian menyetorkan uang tersebut kepada pejabat di Kemenag. Diduga, para pejabat Kemenag menerima biaya komitmen per kuota haji antara 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Awal Mula Penyelidikan KPK
Penyelidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pansus Angket Haji DPR RI Temukan Kejanggalan
Selain KPK, Panitia Kerja (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 50:50, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 melibatkan pejabat Kemenag di berbagai tingkatan, penggunaan perantara, dan lobi kuota. Penyimpangan dalam pembagian kuota mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
KPK terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.