Skandal Ganda: Pembobolan Rekening & Penculikan Kacab Bank Rp204 Miliar

Table of Contents

Benang Merah Penculik Kacab Ilham dan Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 M


Indonesia kembali dikejutkan dengan pengungkapan kasus kejahatan yang melibatkan sindikat pembobol rekening dan aksi penculikan. Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan kriminal yang tidak hanya melakukan pembobolan rekening nonaktif (dormant) senilai ratusan miliar rupiah, tetapi juga terkait dengan penculikan seorang kepala cabang bank.

Kasus ini menyeret nama M Ilham Pradipta (37), seorang kepala cabang bank, yang menjadi korban penculikan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterkaitan antara kasus penculikan Ilham dengan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang berhasil diungkap oleh polisi.

Garis Merah: Keterkaitan Kasus Penculikan dan Pembobolan

Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan benang merah yang menghubungkan kasus penculikan Ilham dengan pembobolan rekening dormant. Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua tersangka utama, yaitu C alias K (41) dan DH (39), yang terlibat dalam kedua kejahatan tersebut.

Keduanya tidak hanya terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Ilham, tetapi juga merupakan bagian dari sindikat yang menggasak dana nasabah dari rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

Dalam kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Para tersangka ini terbagi dalam tiga klaster berbeda yang menjalankan peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

C alias K, yang juga merupakan otak dari penculikan Ilham, berperan sebagai dalang utama atau *mastermind* dalam perampokan uang dari rekening dormant. Sementara itu, DH alias Dwi juga memiliki peran penting dalam sindikat ini sebagai pencuci uang hasil pembobolan.

Modus Operandi: Penyamaran dan Penipuan

Para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup canggih untuk menjalankan aksinya. Mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, bahkan membuat kartu identitas (ID card) palsu yang mengatasnamakan salah satu lembaga pemerintah.

Baca Juga: Misteri Kematian Keluarga di Indramayu: Polisi Ungkap Bukti, Pelaku Diburu

Penyamaran ini digunakan untuk meyakinkan kepala cabang pembantu bank. Modus ini digunakan untuk menekan kepala cabang bank di Jawa Barat berinisial AP (50) agar mau memberikan akses ke sistem perbankan.

Peran Penting dalam Sindikat

C alias K, sebagai *mastermind*, merancang dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemindahan dana. Ia bahkan mengaku sebagai bagian dari satgas yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

DH alias Dwi Hartono berperan sebagai pencuci uang hasil pembobolan. Ia bekerja sama dengan para eksekutor untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang telah berhasil dibobol.

Rincian Peran Para Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka terbagi dalam tiga klaster, dengan Ken dan Dwi berada di klaster yang berbeda dalam kasus ini.

  1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang memberikan akses ke aplikasi Core Banking System.
  2. GRH (43) selaku Consumer Relations Manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan AP.
  3. C (41) selaku *mastermind* atau aktor utama.
  4. DR (44) selaku konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.
  5. NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke Core Banking System.
  6. R (51) selaku mediator yang mencari dan mengenalkan kepala cabang.
  7. TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal.
  8. DH (39) selaku pihak yang bekerjasama dalam membuka blokir rekening.
  9. IS (60) selaku pihak yang menyiapkan rekening penampungan.

Ancaman Hukuman dan Dasar Hukum

Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Hukuman yang menanti para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.

Baca Juga

Loading...