Polri Tangkap Tersangka Manipulasi Konten Said Iqbal: Ancaman 12 Tahun Penjara

Table of Contents

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuat Konten Manipulasi Said Iqbal saat Demo Ricuh


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam manipulasi konten terkait pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan yang mengubah pernyataan Said Iqbal tentang larangan demo menjadi ajakan kepada pelajar, memicu reaksi publik dan penyelidikan lebih lanjut.

Kronologi Penangkapan dan Tersangka

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu, kedua tersangka yang ditetapkan berinisial WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan KA (24) selaku pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya diduga telah mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi untuk memutarbalikkan pernyataan Said Iqbal.

Modus Operandi: Manipulasi Konten

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memanipulasi konten pemberitaan yang berisi pernyataan Said Iqbal. Dalam pemberitaan tersebut, Said Iqbal diketahui telah menyerukan larangan kepada pelajar dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) untuk mengikuti aksi demo buruh yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2025. Namun, tersangka WH dan KA mengubah konten tersebut menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut serta dalam demo buruh.

Himawan menjelaskan, "Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi." Perubahan ini jelas bertujuan untuk memicu kontroversi dan potensi kerusuhan.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal yang membayangi mereka adalah pidana penjara selama 12 tahun. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pentingnya Penegakan Hukum

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak tegas pelaku penyebaran informasi palsu dan manipulasi konten, khususnya yang dapat memicu keresahan di masyarakat. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berpartisipasi dalam penyebaran informasi.

Keterkaitan dengan Aksi Demo dan Penanganan Kasus

Penangkapan terhadap WH dan KA merupakan bagian dari upaya Polri dalam menindaklanjuti aksi demo yang terjadi beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo tersebut. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diklasifikasikan sebagai penghasut melalui media sosial, termasuk di antaranya Direktur Eksekutif Delpe.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Selama periode tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah berhasil diblokir, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Langkah-langkah yang diambil Polri ini menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat. Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Loading...