Penggerebekan Penjagal Anjing di Pekanbaru: Dua Mati, Satu Gosong, Tersangka Ditangkap

Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik keji penjagalan anjing di Kota Pekanbaru, Riau, yang mengundang kecaman dari berbagai pihak.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat pemotongan hewan ilegal, polisi menemukan dua ekor anjing dalam kondisi mengenaskan, yang salah satunya bahkan ditemukan dalam kondisi gosong terbakar.
Kronologi Penggerebekan dan Penemuan yang Mengerikan
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Harapan Raya, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, pada Minggu, 8 September 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah adanya laporan dan viralnya praktik perdagangan daging anjing di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang berinisial ATS (63) dan putranya PTS (25), tertangkap tangan saat melakukan penjagalan terhadap dua ekor anjing. Satu ekor anjing telah dipotong-potong, sementara satu ekor lainnya ditemukan dalam kondisi gosong akibat dibakar.
Temuan di Lokasi Kejadian
Selain menemukan dua anjing yang telah mati, polisi juga menemukan tiga ekor anjing lainnya yang masih hidup di lokasi tersebut.
Anjing-anjing yang masih hidup terdiri dari seekor anjing kampung berwarna cokelat berusia sekitar 3 tahun, seekor anjing kampung jantan berwarna hitam cokelat berumur sekitar 8 bulan, dan seekor anjing betina berwarna cokelat.
Kondisi penemuan anjing-anjing yang masih hidup ini menjadi bukti kuat adanya praktik eksploitasi dan kekejaman terhadap hewan.
Penindakan Hukum dan Jerat Pasal
Kedua tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan terhadap hewan dan memberikan efek jera.
Reaksi dari Koalisi Perlindungan Hewan
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari Koalisi Perlindungan Hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Sebelum penggerebekan, DMFI telah mengecam keras praktik perdagangan daging anjing yang masih marak di Pekanbaru dan wilayah Riau lainnya.
Field Manager DMFI, Mustika, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya pengepul yang memperjualbelikan anjing untuk konsumsi.
Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam kondisi stres di dalam kandang yang sempit, diduga akibat penangkapan yang kasar dan perlakuan yang tidak manusiawi.
Desakan untuk Tindakan Tegas
DMFI mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik perdagangan daging anjing, yang tidak hanya melanggar etika tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit mematikan seperti rabies.
Pernyataan Mustika kepada wartawan pada Minggu, 7 September, menegaskan keprihatinan terhadap kondisi anjing yang dieksploitasi dan diperdagangkan secara ilegal.
Kesimpulan dan Harapan
Kasus penjagalan anjing di Pekanbaru ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap hewan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekejaman terhadap hewan.
Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan lebih peduli dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan dan penyiksaan hewan.
Sumber: https://news.detik.com/