Penggerebekan Pabrik Beras Oplosan di Serang: Polres Bongkar Praktik Curang

Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Serang berhasil menggerebek sebuah pabrik penggilingan beras yang berlokasi di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Senin (4/9/2025) sore. Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pengoplosan beras.
Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan
Penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Serang dan Satgas Pangan tersebut berhasil mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46). Tempat penggilingan padi ini diketahui telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun, menunjukkan skala dan durasi praktik ilegal yang dilakukan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang telah dikemas dalam karung bermerek terkenal dengan ukuran 25 kg, serta 10 ton beras lainnya yang diduga juga hasil oplosan.
Pernyataan Kapolres Serang
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas," ujar Condro. Beliau juga menjelaskan bahwa SU diduga melakukan pengoplosan dengan mencampurkan beras yang tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin huller.
Modus Operandi: Beras Tidak Layak Konsumsi Diolah Ulang
Modus operandi yang dilakukan oleh SU cukup merugikan konsumen. Beras yang tidak layak konsumsi, yang sebagian besar merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram, ditampung di gudang. Beras yang masih layak kemudian dijual, sementara beras yang sudah kotor dan berkutu diolah kembali melalui proses pengoplosan.
Pengemasan dan Pemasaran Produk Oplosan
Setelah melalui proses pengoplosan, beras tersebut dikemas ulang dalam karung-karung bermerek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang. Pengemasan ini dilakukan tanpa izin dari pemilik merek, yang jelas merupakan pelanggaran hukum. Beras oplosan tersebut kemudian dijual di toko milik SU yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Keuntungan Ilegal dan Dampak bagi Konsumen
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa beras oplosan tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp200 ribu per karung ukuran 25 kg. Dari penjualan ini, SU berhasil meraup keuntungan sebesar Rp98.200 per karungnya. Praktik ini telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, menunjukkan betapa besar potensi kerugian yang dialami oleh konsumen dan kerugian terhadap merek-merek beras terkenal.
Pentingnya Peran Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang merugikan konsumen. Penggerebekan ini juga menunjukkan komitmen Polres Serang dan Satgas Pangan dalam memberantas praktik perdagangan curang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan merugikan.
Tindakan Lanjut dan Imbauan
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan beras ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli beras dan selalu memastikan kualitas dan keaslian produk yang dibeli. Jika menemukan indikasi adanya praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.