Pembunuhan Berencana Kacab Bank: Pengacara Minta Tersangka Dijerat Pasal 340 KUHP

Table of Contents

Pengacara Minta Otak Penculikan Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank, Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi otak di balik perencanaan kejahatan keji ini. Keluarga korban melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, mendesak agar kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Hal ini didasari oleh bukti kuat adanya perencanaan matang sebelum eksekusi dilakukan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Boyamin kepada wartawan pada Jumat, 26 September 2025. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan yang terorganisir ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kronologi Penangkapan dan Keterlibatan Tersangka

Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah C alias K (41) dan DH (39). Keduanya ditangkap bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar pada sebuah bank BUMN di Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Bareskrim Polri dalam mengungkap jaringan kejahatan perbankan.

Pengungkapan kasus ini semakin menguatkan keyakinan pengacara keluarga korban bahwa penculikan dan pembunuhan Ilham telah direncanakan secara matang. Para tersangka diduga telah merancang perbuatan jahat mereka secara sistematis, termasuk mengincar pegawai bank sebagai target.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka sangat rapi dan terorganisir. Mereka melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset. Tujuan utama dari penyamaran ini adalah untuk mengelabui calon korban, dalam hal ini pegawai bank, termasuk Ilham Pradipta.

Brigjen Helfi Assegaf, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa C alias K adalah aktor utama atau dalang dari kejahatan ini. C alias K membuat kartu identitas (ID card) palsu yang mencantumkan identitas sebuah lembaga pemerintah untuk meyakinkan targetnya. Tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan keseriusan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap 7 Tersangka Provokasi Demo: Manipulasi & Penghasutan di Medsos

Peran Tersangka Lainnya

Selain C alias K, tersangka DH (Dwi Hartono) juga memiliki peran penting dalam kasus ini. DH bertugas dalam melakukan pencucian uang, bekerja sama dengan para eksekutor pembobolan untuk memindahkan dana dari rekening yang diblokir.

Penyidik juga menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, GRH (43) selaku consumer relations manager (CRM), DR (44) sebagai konsultan hukum, NAT (36) mantan teller BNI, R (51) sebagai mediator, TT (38) yang mengelola uang hasil kejahatan, dan IS (60) yang berperan dalam pencucian uang.

Alasan Pengacara Mendorong Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP sangat relevan dalam kasus ini. Menurutnya, pembunuhan Ilham telah direncanakan dengan matang, bukan hanya tindakan spontan. Hal ini terlihat dari persiapan yang dilakukan oleh para tersangka, termasuk penipuan dan pengumpulan informasi.

Pengacara keluarga korban menekankan bahwa pelaku yang terlibat dalam perencanaan kejahatan harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan pesan jelas bahwa tindakan kejahatan tidak akan ditolerir.

Dampak Kasus dan Harapan ke Depan

Kasus ini memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia perbankan dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat perlu merasa aman dalam bertransaksi dan menyimpan uang di bank. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan. Mereka juga berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Keadilan bagi Ilham Pradipta adalah harapan utama keluarga korban.

Baca Juga

Loading...