Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5283350/original/018726800_1752552360-nad3.jpg)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 Agustus 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan pada Kemendikbud Ristek periode 2019-2023. Pengadaan yang tidak optimal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan beberapa pejabat dan staf khusus di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek
- Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek
- Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
- Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek
Beberapa tersangka telah ditahan, sementara Jurist Tan masih buron dan paspornya telah dicabut. Ibrahim Arif menjalani penahanan kota karena masalah kesehatan.
Kerugian Negara dan Pengadaan Laptop Chromebook
Perkara ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022. Dana yang digunakan berasal dari APBN Kemendikbud Ristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total Rp9.307.645.245.000 untuk 1,2 juta unit laptop Chromebook. Menurut penyelidikan, penggunaan software Chrome OS pada laptop tersebut tidak optimal bagi guru dan siswa.
Pemeriksaan Lanjutan Nadiem Makarim
Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim pada Kamis, 4 Agustus 2025, adalah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kejagung. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Kuasa hukum Nadiem, Mohammad Ali, telah mengonfirmasi kehadiran kliennya pada pemeriksaan tersebut.
Pernyataan Kuasa Hukum dan Kejagung
Mohammad Ali menyatakan bahwa Nadiem Makarim akan hadir pada pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan komentar detail mengenai agenda pemeriksaan tersebut.
Potensi Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan potensi penetapan tersangka baru masih terbuka. Pakar hukum telah mengutarakan bahwa jika ada bukti yang cukup, Kejagung harus berani menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.