Leony Vitria Hartanti Viral: Pajak Waris Puluhan Juta, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Table of Contents

Leony Bakal Tetap Bayar Pajak Waris Puluhan Juta: Bisa Apa Kita?


Kabar terbaru datang dari dunia hiburan, di mana artis sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti, menjadi sorotan publik. Penyanyi yang dulunya dikenal sebagai personel Trio Kwek Kwek ini, mengungkapkan keresahannya terkait pajak warisan rumah orang tuanya.

Melalui berbagai platform media sosial, Leony membagikan pengalaman pribadinya. Ia harus membayar pajak dalam jumlah yang cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah, untuk mengurus balik nama rumah warisan dari sang ayah.

Keluhan Leony: Antara Logika dan Aturan Pajak

Leony Vitria Hartanti tidak menyembunyikan rasa herannya terhadap aturan pajak waris yang berlaku. Ia mengakui kebingungannya terhadap besaran pajak yang harus dibayarkan, terutama mengingat rumah tersebut sudah dikenakan pajak sebelumnya.

Dalam sebuah wawancara di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV pada Jumat, 12 September 2025, Leony mengungkapkan unek-uneknya. Ia merasa aturan tersebut kurang masuk akal, namun menyadari bahwa sebagai warga negara, ia tetap harus mematuhi aturan yang ada.

Perincian Pajak dan Proses Balik Nama

Leony memilih untuk tidak merinci jumlah pasti pajak yang harus dibayarkan, dengan alasan privasi data keluarga. Namun, ia menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap estimasi dan belum final karena masih dalam pengurusan akta waris.

Proses pengurusan akta waris sendiri diakui Leony cukup rumit dan memakan waktu. Ia juga menyebutkan bahwa selain pengurusan akta waris, ia juga harus mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Logika Leony: Pajak Ganda dan Keresahan Warga

Leony mencoba berpikir menggunakan logika pribadinya terkait pembayaran pajak tersebut. Ia merasa bahwa rumah tersebut sudah dikenakan pajak saat pembelian dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Ia mempertanyakan mengapa balik nama dari nama ayahnya ke namanya sendiri harus dikenakan pajak sebesar 2,5% dari nilai rumah. Proses ini, menurutnya, hanyalah perubahan nama kepemilikan, bukan transaksi jual beli.

Baca Juga: Nokia N73 Jadul Lengkap Dengan Spesifikasi, HP Jadul Paling Canggih ditahun 2006-2007

Penjelasan Mengenai BPHTB dan Diskon di Tangsel

Leony mengakui bahwa ia bingung mengenai perhitungan pajak dan menyerahkan hal tersebut kepada notaris. Ia juga menekankan bahwa dalam kasusnya, tidak ada proses jual beli yang terjadi.

Proses yang terjadi hanyalah perubahan nama kepemilikan pada sertifikat. Ternyata, BPHTB yang harus dibayarkan Leony di Tangsel telah mendapatkan diskon 50% menjadi 2,5%. Di daerah lain, tarif BPHTB bisa mencapai 5%, yang tentu saja lebih besar.

Reaksi Publik dan Solusi yang Mungkin

Unggahan Leony di media sosial menuai beragam reaksi dari publik. Banyak yang merasa senasib dengan Leony dan mempertanyakan keadilan sistem perpajakan terkait warisan.

Meskipun Leony akan tetap membayar pajak tersebut, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali aturan pajak waris. Alternatif lain adalah dengan mencari informasi yang jelas mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pajak Waris

Apa itu BPHTB? Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Apakah pajak waris selalu ada? Ya, pajak waris dikenakan atas perolehan harta warisan. Namun, besaran dan aturan pajaknya dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara menghitung pajak waris? Perhitungan pajak waris melibatkan nilai properti warisan, tarif pajak yang berlaku, dan ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa yang bisa dilakukan jika merasa keberatan dengan pajak waris? Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan pajak untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat. Selain itu, Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Baca Juga

Loading...