Leony 'Trio Kwek Kwek' Viral: Pajak Warisan Puluhan Juta, Apa yang Bisa Dilakukan?

Table of Contents

Leony Bakal Tetap Bayar Pajak Waris Puluhan Juta: Bisa Apa Kita?


Penyanyi sekaligus mantan artis cilik, Leony Vitria Hartanti, menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan keluhannya terkait pajak warisan rumah orang tuanya. Mantan personel grup musik anak-anak populer, Trio Kwek Kwek, ini membagikan pengalamannya yang membuatnya harus membayar pajak dalam jumlah yang signifikan.

Unggahan Leony di media sosial memicu diskusi publik tentang aturan pajak warisan, khususnya dalam kasus balik nama properti. Peristiwa ini mengingatkan kita akan kompleksitas sistem perpajakan di Indonesia dan dampaknya bagi masyarakat.

Pengungkapan Leony: Pajak Puluhan Juta Rupiah

Leony mengaku harus merogoh kocek puluhan juta rupiah untuk membayar pajak terkait pengurusan balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya. Keterkejutan dan keheranannya terhadap besaran pajak tersebut ia ungkapkan secara blak-blakan di media sosial.

Meskipun merasa keberatan, Leony menegaskan bahwa ia tetap akan membayar pajak yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara. Ia menyadari bahwa menyampaikan keluhan di media sosial tidak serta merta mengubah peraturan yang berlaku.

Curhatan Leony di Studio TV

Dalam sebuah kesempatan wawancara di Studio Pagi-pagi Ambyar Trans TV pada Jumat, 12 September 2025, Leony kembali mengungkapkan perasaannya. Ia menyampaikan bagaimana dirinya merasa aturan tersebut tidak masuk akal.

"Ya sebagai warga nih kan pengin curhat gitu lo kayak, gak masuk di logika gua aja gitu. Ya bayar mah tetap bayar, namanya juga warga negara bisa apalah kita ya. Kerjanya bayar pajak," ungkap Leony. Ia menekankan bahwa kewajiban membayar pajak adalah bagian dari kehidupan sebagai warga negara.

Rincian Pajak dan Proses Balik Nama

Leony memilih untuk tidak menyebutkan secara detail jumlah pajak yang harus dibayarkannya, karena hal tersebut berkaitan dengan data keluarganya. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum final.

Proses pengurusan balik nama, termasuk pengurusan akta waris, diakui Leony sangatlah rumit. Ia bahkan belum sampai pada tahap pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keresahan Terhadap Nilai Pajak

Leony mengaku hanya ingin menyampaikan keresahan pribadinya terhadap nilai pajak yang dianggapnya tidak masuk akal. Ia mempertanyakan logika di balik pembayaran pajak tersebut.

"Gua cuma mikir pakai logika gua aja gitu. Rumah itu ibaratnya dari beli udah kena pajak, PBB setiap tahun sudah bayar. Sedangkan ini kan cuma balik nama dari nama Papa ke aku, which is masih dari KK yang sama, turunan yang sama gitu. Aku harus bayar 2,5 persen dari bayar BPHTB itu, 2,5 persen dari nilai rumah itu," jelas Leony. Ia merasa bahwa seharusnya tidak ada biaya tambahan yang signifikan dalam proses balik nama yang tidak melibatkan jual beli.

Tanggapan Mengenai Proses dan Peraturan

Leony mengaku menyerahkan perhitungan pajak kepada notaris yang mengurus proses balik nama. Ia menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli dalam kasusnya.

"Hanya mengubah nama gitu. Karena, di kepala gua itu cuma ya paling kita urus biaya birokrasi lah. Karena kan ibaratnya di kepala gua nih, ya udah cuma sertifikatnya diganti, mereka ketik baru atas nama gua gitu," ujarnya. Ia awalnya mengira biaya yang dikeluarkan hanya sebatas biaya administrasi.

BPHTB: Diskon di Tangsel, Tetap Beban

Setelah menjalani prosesnya, Leony menyadari bahwa biaya yang harus dikeluarkan tidaklah sedikit. Ia mengakui bahwa curhatannya di media sosial hanya sebagai bentuk ekspresi kekecewaan.

"Curhat buat gua gak fair gitu, gak masuk akal. Kecuali ada transaksi jual beli di situ atau apa gitu kan. Dan ternyata si BPHTB itu karena di Tangsel, ternyata memang sudah didiskon 50 persen jadi 2,5 persen yang aku bayar. Sedangkan di tempat lain 5 persen gitu, which is lebih gede lagi. Jadi kan kayak, kita bisa apa sih gitu kan, kita kan tetap harus bayar namanya sudah aturannya begitu gitu," katanya. Meskipun ada diskon, besaran pajak tetap menjadi beban baginya.

Pesan Moral dan Refleksi

Kasus Leony ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memahami aturan perpajakan yang berlaku. Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak, namun kita juga berhak untuk memahami dan mempertanyakan aturan yang dianggap tidak adil.

Penting juga untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat dan memberikan keadilan dalam sistem perpajakan. Kejadian ini dapat menjadi pemicu diskusi lebih lanjut mengenai penyederhanaan dan transparansi dalam aturan perpajakan di Indonesia.

FAQ

Apa yang menjadi penyebab Leony merasa keberatan membayar pajak warisan?
Leony merasa keberatan karena rumah yang diwariskan sudah pernah dikenakan pajak saat pembelian dan juga membayar PBB setiap tahun. Ia mempertanyakan logika balik nama yang tidak melibatkan jual beli, namun tetap dikenakan pajak.

Berapa persentase BPHTB yang harus dibayarkan Leony?
Leony harus membayar BPHTB sebesar 2,5% dari nilai rumah, karena mendapat diskon 50% karena berdomisili di Tangerang Selatan.

Apakah Leony akan mengajukan keberatan terhadap pajak tersebut?
Leony menyatakan bahwa ia akan tetap membayar pajak karena ia menyadari bahwa menyampaikan keluhan di media sosial tidak akan mengubah peraturan.

Baca Juga

Loading...