Legislator Desak SPPG Beri Santunan Korban Keracunan MBG: Tanggung Jawab dan Disiplin

Table of Contents

Legislator NasDem Usul SPPG Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG


RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengusulkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dan menyebabkan kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) memberikan santunan kepada para korban. 

Usulan ini muncul sebagai respons atas biaya penanganan keracunan yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Usulan Santunan untuk Korban Keracunan SPPG

Usulan ini disampaikan oleh Irma Suryani Chaniago dalam rapat Komisi IX DPR dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 September 2025. 

Irma menekankan pentingnya SPPG untuk turut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kelalaian, khususnya terhadap anak-anak penerima manfaat program MBG.

Ia menilai bahwa biaya penanganan keracunan, terutama kasus yang tergolong berat, seharusnya tidak hanya mengandalkan BPJS Kesehatan.

 "Kalau yang agak berat itu menurut saya SPPG-nya harus memberikan santunan juga kepada anak-anak yang mendapat masalah yang cukup berat," ujar Irma.

Laporan Operasional SPPG dan Daerah yang Belum Terjangkau

Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat tersebut melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 7.477 unit SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. 

Unit-unit tersebut tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan. Namun, Dadan juga mengungkapkan bahwa masih ada 5 kabupaten yang belum memiliki SPPG.

 Daerah-daerah tersebut adalah Kepulauan Pegunungan Arfak (Papua Barat), Sumba Tengah (NTT), Maybrat dan Tambrauw (Papua Barat Daya), serta Mahakam Ulu (Kalimantan Timur). Hal ini menjadi perhatian tersendiri terkait pemerataan gizi dan kualitas pelayanan.

Pentingnya Disiplin dan Standar Pelayanan

Irma juga menyoroti kurangnya disiplin di beberapa dapur SPPG dalam menjalankan standar menu dan penggunaan peralatan. 

Ia meminta BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap ketidakdisiplinan ini. Irma menegaskan bahwa sanksi harus diberikan jika SPPG berulang kali melanggar standar yang telah ditetapkan. 

"Kalau sampai 2-3 kali tidak disiplin dengan menu ataupun standar yang sudah disampaikan oleh BGN, saya kira juga harus diberi sanksi," jelas Irma. Ia menekankan bahwa ketidakdisiplinan dapat merusak nama baik BGN dan pemerintah.

Penegakan Standar Kualitas Makanan MBG

Lebih lanjut, Irma menyoroti pentingnya BGN untuk bersikap tegas terhadap SPPG yang mendistribusikan makanan MBG yang basi. 

Ia menegaskan bahwa makanan basi tidak boleh hanya ditarik, tetapi harus diganti. "Kalau yang memang basi, harusnya ditarik dan dia harus ganti. 

Tidak boleh cukup ditarik, tapi dia tidak melakukan penggantian. Nggak boleh. Harus diganti," tegas Irma. 

Ia berharap hal ini menjadi masukan bagi BGN untuk meningkatkan tertib administrasi, penegakan sanksi, dan kualitas pelayanan.

Kesimpulan dan Harapan

Usulan Irma Suryani Chaniago mencerminkan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG. 

Dengan adanya santunan bagi korban keracunan, diharapkan SPPG akan lebih berhati-hati dalam menjaga kualitas makanan dan kebersihan peralatan. 

Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG dan memastikan bahwa anak-anak penerima manfaat mendapatkan gizi yang berkualitas dan aman.

Sumber: https://news.detik.com/

Baca Juga

Loading...