Kronologi Penyerangan Polsek Jatinegara: Peran 4 Tersangka Utama

RAKYATMEDIAPERS.CO.ID - Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap aktor utama di balik penyerangan dan perusakan Polsek Jatinegara yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus, sekitar pukul 23.30 WIB.
Empat tersangka dengan peran berbeda-beda telah ditetapkan, mengungkap jaringan di balik aksi yang menggunakan bom molotov tersebut.
Kronologi Penyerangan dan Penangkapan
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrijal, menjelaskan bahwa penyerangan dilakukan dengan bom molotov.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Keempat tersangka dengan inisial AR, RR, SEP, dan STP memiliki peran krusial dalam perencanaan dan pelaksanaan penyerangan.
Peran Masing-Masing Tersangka
AR: Pembuat dan Penyedia Molotov
Tersangka AR (22) memiliki peran vital dalam mempersiapkan bom molotov. Ia diketahui membantu pembuatan tiga botol molotov yang diracik di depan sebuah SPBU.
AR menggunakan botol minuman bekas sebagai wadah dan menyiapkan bahan-bahan seperti bensin dan sumbu kain. Awalnya, serangan direncanakan di kawasan Kwitang, namun karena provokasi akhirnya dialihkan ke Polsek Jatinegara.
RR: Pembakar Kendaraan dan Pembuat Molotov
RR (27) tidak hanya terlibat dalam pembuatan bom molotov bersama AR, tetapi juga berperan aktif dalam pembakaran kendaraan di lokasi kejadian.
RR menyiramkan bensin, yang tersisa dari botol air mineral 600 ml berisi Pertamax Turbo, ke dua kendaraan yang berada di depan Polsek Jatinegara.
SEP: Provokator dan Perekam Video
Tersangka SEP (21) memainkan peran penting dalam memprovokasi massa. Ia membuat rekaman video yang berisi ajakan untuk membakar Polsek Jatinegara.
Dalam video tersebut, SEP meneriakkan kalimat provokatif seperti "bakar, bakar Polsek Jatinegara", "bakar motornya", dan "polisi pembunuh".
Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, yang memperkeruh suasana dan memicu massa untuk ikut terprovokasi.
STP: Pembonceng dan Provokator di Lokasi
STP berperan sebagai pembonceng SEP saat melakukan pembakaran. Ia juga bertugas mengamankan dan membantu para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
Selain itu, STP ikut memprovokasi massa dengan meneriakkan ajakan untuk menyerang.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polres Jakarta Timur telah menetapkan total 14 orang sebagai tersangka dari 17 terduga pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi di wilayahnya.
Dari 14 tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan penyerangan terhadap petugas polisi, perusakan fasilitas, serta tindakan pembakaran dan pelemparan batu.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara antara 7 hingga 9 tahun.
Sumber: https://news.detik.com/